Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih diperbincangkan Publik.
Sebab, Andri Kurniawan secara kasat mata sebagai Konsultan Perencanaan dan Pengawas proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, hingga saat ini masih melenggang tanpa menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tak heran jika semua pihak mendesak keras agar Kejari Sungai Penuh segera menetapkan Andri Kurniawan sebagai tersangka karena dia dipusaran kasus korupsi Rp.2,7 M rugikan negara.
Konsultan dinilai penyebab terjadinya indikasi melawan hukum pada proyek Penerangan lampu untuk masyarakat kerinci malah bebas berkeliaran.
Berdasarkan beberapa keterangan beberapa aktivis senior Kerinci dan Sungai Penuh, mereka menganggap penegakan hukum oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dinilai tebang pilih.
“Jika Andri K selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawasan bebas tanpa ditahan menyusul Kadishub (PPK) dan PPTK tentu kata tebang pilih hukum benar adanya,”ujar Mulyadi.
Kasus Proyek Pokir menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,5 Miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jambi menemukan adanya indikasi kerugian keuntungan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Seperti diketahui, PJU merupakan Pokok Pikiran (Pokir) dewan Kabupaten Kerinci periode 2019-2024.
Selain itu, 13 anggota dewan diduga terlibat dalam kasus Korupsi PJU. Sesuai dengan ucapan yang mirip suara HC eks kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci yang beredar luas di tengah masyarakat.
HC merupakan tersangka kasus PJU. Penetapan HC sebagai tersangka bersamaan 5 Kontraktor pelaksana proyek PJU. Sejauh ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka.
“Andri konsultan pengawas proyek PJU Kabupaten Kerinci, belum dijebloskan ke penjara” ujar Deni aktivis pengiat anti korupsi.
Menurutnya, Andri orang yang menandatangani kontrak kerja, sehingga kontraktor bisa melakukan pencairan. Dijelaskannya, penandatanganan yang dilakukan konsultan menandakan proyek tersebut tidak ada masalah
Bahkan, Deni menilai Andri diduga kebsl hukum. “Buktinya sampai sekarang AK belum dijebloskan ke dalam penjara” ungkapnya.
Selain itu, suami dari Kabid SDA PUPR Kota Sungai Penuh ini sudah beberapa kali dilaporkan ke APH, namun dirinya selalu lolos dari jeratan huku. “Kasus PJU apakah AK akan kembali lolos dari jeratan hukum” tutupnya.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum diperoleh informasi resmi terkait belum ditetapkan nya AK sebagai tersangka.
Bahkan, masyarakat Kabupaten Kerinci berharap kepada APH, jangan tebang dalam penetapan tersangka kasus PJU. Kasus PJU agar dibongkar secara terang benderang, semua pihak yang diduga terlibat agar diseret ke meja hijau.
Berdasarkan penulusuran di laman LPSE Pemkab Kerinci, tercatat jenis pengadaan jasa konsultasi badan usaha non konstruksi. Satuan Kerja Dinas Perhubungan dengan Pagu Rp.57.225.000, dan nama pemenang harga terkoreksi CV.Syandananirwasita Indotech, beralamat Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Riau.
Konsultan Pengawas dan Perencanaan pada pekerjaan fisik proyek PJU Dishub wajib dan turut sebagai penanggung jawab secara hukum pelaksanaan fisik serta pencairan dana proyek tersebut.
“Konsultan Perencanaan dan Pengawasan kan sudah berkontrak uang negara di kegiatan proyek fisik PJU dari perusahaan konsultasi CV. Syandananirwasita Indotech. Andri K juga sudah diperiksa penyidik kejaksaan, tapi belum jelas status hukumnya” ucap Hendri. (Ncoe/Red)


















