Lecehkan Banggar Dewan Kerinci, Rp.8,2 M Proyek Kantor DPRD Terancam Tender Ulang

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik tentang pelaksanaan tender untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kerinci habiskan uang APBD tahun 2023, satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ini semakin hangat diperbincangkan.

Buntut dari lecehkan persetujuan Banggar Dewan Kerinci ini, kemenangan tender yang sudah di umumkan Pokja ULP di Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) terancam batal dan ulang tender.

Pasalnya, selain soal dugaan pelanggaran Perpres 16 tahun 2018, juga terindikasi kecurangan pada pemenangan tender oleh Pokja ULP di UKPBJ Pemkab Kerinci dengan memenangkan CV.Adyan Jaya Mandiri dengan penawaran tertinggi dari 3 Perusahaan yaitu, CV.Barokah Putrajaya Mandiri, CV.Jambi Hulu Karya, CV. Fathir Buana Kencana.

Selain disinyalir ada dugaan KKN pada tender ini, SKP ( Sisa Kemampuan Paket) CV. Adyan Jaya Mandiri sudah monopoli paket capai 6 buah proyek.

Tak bisa ditampik lagi, Pokja ULP di UKPBJ dinilai nekad menerobos dan kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, karena menangkan CV Adyan Jaya Mandiri yang melewati batas maksimal capai 6 buah paket dalam waktu bersamaan di tahun 2023.

Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id dari sumber kompeten mengucapkan bahwa, Pagu Paket senilai Rp.8.200.011.589,75- (Rp.8,2 M) yang saat ini dimenangkan oleh CV. Adyan Jaya Mandiri dengan harga Penawaran atau Terkoreksi sebesar Rp 8.109.503.144.59, (Rp.8,1 M), sumber dana APBD 2023.

“Proyek pembangunan gedung kantor berlokasi di jalur dua Bukit Tengah dengan luas lahan lebih kurang sekitar 3 hektar dibeli dari uang yang dianggarkan DPRD Kerinci.

Tetapi lokasi pembangunan gedung ini yang ditenderkan dari Dinas PUPR yang digelar Pokja ULP di UKPBJ tidak melalui persetujuan Badan Anggaran DPRD Kerinci.”

“Mereka di Pokja ULP UKPBJ yang dipimpin Almi Yandri ini terlalu nekad, bukan saja mengakali kemenangan tender CV AJM tetapi malah berani mengangkangi persetujuan Banggar Dewan,”jelas sumber dalam DPRD Kerinci.

Ditegaskan oleh sumber lagi, pagelaran tender proyek tersebut dapat dibatalkan kemenangannya. “Kita bisa lakukan pembatalan tender ini. Karena tidak ada dasar hukumnya mereka menetapkan lokasi tanpa evaluasi dan persetujuan dewan.

“DPRD sudah memanggil Kadis PUPR Kerinci untuk perencanaan lokasi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa dan apa dasar hukumnya penetapan lokasi, persetujuan siapa terhadap penetapan lokasi ini.”

“Kantor Gedung DPRD ini identik dengan pembangunan ikon wisata yang harus berlokasi pinggir jalan umum, bukan sebaliknya berada di lembah yang bisa ditunjuk dengan kaki,”tandas sumber dalam di DPRD Kerinci kepada Siasatinfo.co.id, Minggu (13/8/2023).

Atas kejadian ini, pihak Banggar DPRD Kerinci merasa kecewa dengan keputusan Dinas PUPR Kerinci. Sebab, pada tanggal 31 Juli 2023, Maya selaku Kadis PUPR tidak hadir.

Lalu karena tidak lengkap kualifikasi tentang perencanaan penetapan lokasi pembangunan, makanya rapat dilanjutkan tanggal 2 Agustus 2023.

Ironisnya, pada tanggal 2 sudah terjadi pengumuman pemenangan tender dari Pokja ULP dengan melecehkan panggilan rapat Banggar DPRD Kerinci guna pembahasan penetapan lokasi pembangunan tersebut.

Menanggapi kisruh pemenangan tender serta melecehkan persetujuan Banggar Dewan ini, tidak tertutup kemungkinan tender di ulang dan dibatalkan kemenangan CV ADYAN JAYA MANDIRI yang berpotensi mangkrak dan rugikan keuangan daerah.(Ncoe/Mul/Red)