Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Pelaku berinisial RK seorang oknum pelatih pramuka di salah satu SMPN Batanghari terpaksa dilaporkan ke Polres Batanghari, Jambi, karena diduga telah melakukan pelecehan kepada korban berjumlah 13 orang siswi pada Jum’at tahun silam, (06/12/2024) sekitar pukul 09:00 WIB.
Terduga pelaku RK di sinyalir melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memeluk mencium bibir dan meraba payudara para Siswinya.
Geram dengan tindakan oknum pelatih pramuka tersebut salah satu siswi bernama Pandan ( Nama Samaran) yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh itu melaporkan ke orang tuanya.
Saat dijumpai dirumahnya orang tua Pandan, menceritakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anaknya dengan cara menghipnotis korban.
“Anak saya dipanggil berdua temanya disuruh masuk ke ruangan, dan saat itu lah pelaku di duga menghipnotis korban anak saya,setelah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
Bahkan pelaku mengancam korban dengan mengatakan “JANGAN ADA YANG MENGADU, NANTI KALAU ADA YANG MENGADU BAPAK TEMBAK DARI BELAKANG,” papar Ibu pandan meniru salah satu ucapan ancaman pelaku.
“Perbuatan tersebut berlangsung kurang lebih tiga minggu,” ujar Ibu Pandan meniru ucapan anaknya.
Menurut pengakuan korban kepada Ibunya, pelaku juga melakukan hal yang sama pada teman-temannya saat jam pelajaran Ekstrakurikuler di luar jam pelajaran sekolah.
Ibu Pandan mengatakan karena tidak tahan lagi melihat perlakuan oknum pelatih pramuka tersebut maka Pandan melaporkan lansung kejadian itu ke kepala sekolah.
Terpisah, kepala sekolah salah satu SMPN saat di jumpai wartawan membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual kepada 13 orang peserta didik.
“ketika kita menerima laporan dari siswi kita atas kejadian yang dialami mereka, saat itu juga lansung membuat laporan di Unit PPA Polres Batanghari.
Kanit PPA Polres Batanghari melalui Ipda Sianturi mengatakan pelaku RK Sudah di amankan sejak tanggal 6 Januari 2025 berdasarkan nomor surat perintah penangkapan SP. KAP /05/1/ 2025/ RESKRIM.
Atas tindak pidana kejahatan anak di bawah umur tersebut, pelaku RK yang baru saja lulus ujian PPPK itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari.(Herlas)