Larangan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Karena Modus Pungli, Ini Alasan dan Dampaknya

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh jual beli buku LKS di sekolah membebani Siswa-siswi semakin marak di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, namun tindakan tegas Dinas Pendidikan belum diketahui hingga saat ini.

Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.

Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni,  Pembelian LKS secara paksa seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kualitas Pendidikan: Kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS tertentu. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lainnya yang lebih relevan dengan kondisi siswa dan daerah.

Konflik Kepentingan: Penjualan LKS di sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sekolah, guru, dan penerbit buku.

Berdasarkan aturan yang mendukung larangan dikutip Siasatinfo.co.id, pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua.”

Dengan dilarangnya penjualan LKS di sekolah, orang tua dapat lebih leluasa memilih buku LKS yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka,” ujar Dedi aktivis pemerhati dunia pendidikan.

Tanpa LKS Guru dapat lebih kreatif dalam mengembangkan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan pembelajaran.

Larangan ini juga dapat mencegah praktik monopoli penerbitan buku LKS tertentu di sekolah serta aksi-aksi oknum guru, Kepala Sekolah menjalankan modus Pungli.

Ironisnya, Penerbit buku LKS seringkali melakukan promosi intensif ke sekolah-sekolah dengan berbagai modus dalam aksi memuluskan bisnis ini.

Penjualan LKS di sekolah ini sudah bertahun-tahun dan telah menjadi praktik yang lumrah, karena pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal.

Para Wali Murid harus ikut andil melaporkan jika ada sekolah yang masih memaksa siswa membeli LKS.

Para guru harus mengembangkan bahan ajar sendiri atau manfaatkan sumber belajar terbuka yang tersedia secara gratis.

Dan pihak Sekolah mesti patuhi peraturan yang berlaku dan hindari praktik jual beli buku LKS yang membebani siswa dan orang tuanya.(Ncoe/Red)