Laporan Dugaan Korupsi Dana KONI Kerinci Rp 3,1 M Belum Kelar. Pelapor : Kapolres Kerinci Diminta Tegas

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.150 000.000, (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Petisi Sakti ke Polres Kerinci belum juga kelar status hukumnya.

Pasalnya, Kasus tersebut sejak lama dilaporkan LSM PETISI SAKTI dengan surat nomor : 300/DPP/LSM PETISI/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Perihal : Laporan dan Pemintaan Lid-dik pada kegiatan Pengelolaan anggaran KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah. Namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya.

“Iya, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.150.000.000, yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Penyalahgunaan dana ini diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci.

“Rasanya sudah sejak lama kita laporkan ke Polres Kerinci. Namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya, Apakah kasus ini berlanjut atau dihentikan oleh pihak Polres Kerinci,” kata pelapor Indra Wirawan, S.Pd, Senin (25/03/2024).

Terkait laporan kasus tersebut, dirinya minta kepada Kapolres Kerinci untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harap Indra.

“Iya, mengingat kasus ini sudah 7 bulan lebih dilaporkan ke Polres Kerinci, namun penanganan belum juga tuntas. Untuk itu Mohon ketegasan bapak Kapolres Kerinci untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan Negara itu, tegas Indra.

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai saat dimintai tanggapannya melalui WhatsApp, Selasa (26/03/2024) menyebutkan, bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,1 Milyar dalam pengelolaannya diduga ada indikasi korupsi Rp 1 M,” ucap Zoni.

“Iya, Dalam pengelolaan Dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar 3,1 M, diduga ada penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci,” ungkapnya.

Dikatakannya, Kami juga berharap kepada bapak Kapolres Kerinci agar dapat membuat kasus ini terang benderang demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

Untuk itu diharapkan agar Penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009,  tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkup Kepolisian Republik Indonesia”, tegas Zoni aktivis senior kepada Siasatinfo.co.id. (Sef/Mul/Red)