Lagi-lagi Kades di Kerinci Masuk Tahanan Kejaksaan, Hampir 1 Miliar DD Dikorupsi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi Oknum Kades di Kerinci meringkuk ketahanan Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Desa yang melilit dirinya hingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Satu Miliar Rupiah.

Hari ini Tim Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa fiktif tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai mencapai Rp.942 juta.

Penetapan tersangka Kades tersandung dugaan korupsi dana desa yang kedua kali, sebelumnya pada bulan lalu Jaksa juga menetapkan Kades Batang Merangin Kerinci tersangka korupsi Dana Desa.

Penetapan Jasman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan alat bukti yang cukup terkait penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan yang terindikasi fiktif dan tidak terealisasi di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara didamping Kasi Pidsus Yogi Purnomo SH mengatakan, bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan Kades Muara Hemat inisial J sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar pihak Kejari Sungai Penuh kepada wartawan Kamis (23/10/2025).

Dikesempatan yang sama, Yogi Purnomo Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh menjelaskan, penetapan Jasman sebagai tersangka telah memiliki bukti, keterangan dari 11 Saksi, tim ahli dan pihak inspektorat.

“Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 942 Juta yang sebelumnya dari temuan Inspektorat, temuan itu seperti SPJ Fiktif,” ungkap Yogi.

Ditanya soal apakah ada calon tersangka baru? Yogi mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan.

“Yang jelas, saksi-saki sudah kami periksa, nanti berkembang. Penyidik masih bekerja,” bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Jasman adalah : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 18 Undang-undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red/ Sst)