Siasatinfo.co.id Jakarta,_ Menteri Agama ( Menag ) Lukman Hakim Syaifuddin, segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), berkaitan dengan uang yang disita dari ruang kerjanya. Uang yang disita itu sebelumnya disebut KPK berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
“Semua uang yang kita sita pasti diklarifikasi. Beliau (Lukman) kan belum diperiksa, nanti setelah diperiksa, kita mengetahui apakah itu honor atau uang kas atau uang yang berhubungan dengan hal-hal yang lain,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Total duit yang disita dari laci meja kerja Lukman itu sebelumnya disebut berjumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman, Senin (18/3).
Namun Syarif menolak berspekulasi mengenai keterlibatan Lukman dalam pusaran perkara itu. Dia hanya mengatakan bila dalam perkara itu pastinya ada peran orang-orang di luar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Yang bisa saya sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan. Kami juga mendapatkan laporan hampir sama dari beberapa daerah lain,” ujar Syarif.
Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni, Rommy sebagai tersangka penerima, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Rommy diduga menerima duit suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy membantu proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.( Red ).