Siasatinfo.co.id, Berita Bangka – Lagi pelaku korupsi bertambah masuk pintu bui dilakukan oknum Kades nakal yang suka korupsi Dana Desa terpaksa ditangkap dan masuk kerangkeng tak beralas.
Penahanan terhadap Kades Tohari yang terlibat korupsi ini terjadi pada Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka Tohari, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis kemarin (1/8/2024) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa.
Dia (Tohari) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka secara intensif.
Terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bangka tentang adanya penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad, SH, MH, dilansir dari Asatu Online terungkap bahwa Kades Tohari ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Barnad, Kamis malam (1/8/2024).
Tohari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kades Tohari juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Adapun total kerugian negara sebesar Rp 261.000.000.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Laporan ini dipicu kekesalan Warga Desa Kemuja dan kecewa atas tindakan kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kejaksaan berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memastikan semua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan mendapatkan hukuman.
Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan proses penyidikan serta perkembangan selanjutnya tetap dilakukan oleh penegak hukum dari Kejaksaan tersebut. (Dedi/Red)