Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Mantan Dirut Rumah Sakit Umum Bangko pasca ditetapkan menjadi tersangka pada Senin lalu ( 23/5/22), hari ini Rabu ( 7/9/22 ), Kejaksaan Negeri Merangin Resmi menahan dua orang tersangka dugaan kasus Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Diketahui tersangka dan barang bukti (Tahap 2) HHT dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya JPU Merangin telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 – 2021.
Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.
“Dua tersangka ini yakni, dengan inisial BS Dan F,”ungkap Kejari Merangin.
Dijelaskan Kejari alasan dilakukan penahanan kepada dua tersangka, pertama karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar 94 juta dari tersangka BM,”sebut kejari.
Dari pantauan Jambi Independen, lebih dari dua jam tersangka memasuki ruangan penyidik Kejari Merangin.
Usai dilakukan pemeriksaan terlihat dua tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin untuk untuk dibawa ditahan di Polres Merangin.
“Kenapa belum ditahan di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di Tahanan Polres Merangin,”sebut Kejari.
Sementara itu Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan, dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar 648. 965.614.00 Rupiah.
“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi. Dimana ancaman sampai 20 tahun atau seumur hidup,”ungkap Kasi Pidsus Arliyansyah.
“Pertama BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian SY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,”Jelas Kejari Merangin Senin 23 Mei 2022.
Dilanjutkan Arliansyah, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
“Sehingga ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,”Sebut RD Roro menjelaskan.
Dari data yang berhasil didapat BS tersebut alias Berman Saragih mantan Direktur rumah sakit Kolonel Abunjani Bangko.
Berman sendiri diketahui sudah menjabat direktur sejak 2014 sampai tahun 2020.
Sedangkan PY alias Peby merupakan rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.(Bayhakie)