Siasatinfo.co.id Lampung – Seorang Duda berinisial WD (34) sudah 2 tahun pisah isterinya yang sehari – harinya berdagang, berhasil mencabuli bocah gadis baru duduk dibangku SMP hingga berulang kali sebanyak 5 kali.
Atas perbuatan bejadnya, WD terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Lampung,Senin (6/4/2020), Ia pun mengakui semua perbuatannya atas suka sama suka karena berpacaran.
Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, itu harus berurusan dengan hukum.
Pelaku yang sehari-hari bekerja dengan berdagang itu diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Senin (6/4/2020) dikutip dari Lampung77.com.
Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 6 April 2020.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan atas dasar laporan orang tua korban pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut Kapolsek peristiwa tersebut terungkap pada 31 Maret 2020.
Saat itu, kakak korban melihat ponsel adiknya dan tanpa sengaja melihat isi percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berbau mesum.
Sang kakak lantas memberitahukan hal itu kepada ibunya.
“Awalnya korban ditanyai ibunya sejauh mana mereka berpacaran. Namun, korban tidak mau mengaku. Kemudian, pada tanggal 5 April 2020, korban akhirnya berterus terang kepada orang tua tuanya bahwa selama berpacaran pelaku telah melakukan 5 kali pencabulan terhadap dirinya,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Perbuatan tak senonohnya pertama kali dilakukan pada Januari 2020 dan terakhir pada 29 Maret 2020.
“Peristiwa pencabulan tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku mengaku nekat mencabuli korban lantaran tak kuasa menahan nafsu birahinya setelah berpisah dengan istrinya dua tahun lalu.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus alias berpacaran dengan korban.
Ia pun kerap mengiming-imingi korban dengan mentraktir makan bakso.
“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami jerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(red)