Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sepertinya Pemkab Kerinci kecolongan dalam hasil bayar pajak pada pembelian material di GalianC yang berada di kawasan lingkungan Bumi Kerinci ke PT KMH PLTA Muara Hemat.
Agar tidak kecolongan memperoleh hasil pajak untuk memperoleh PAD lebih besar, Pemkab Kerinci mestinya mendorong penuh bagi pengusaha GalianC untuk mengurus izin dan pihak PT KMH harus lebih memprioritaskan membeli bahan material di GalianC yang berada di kerinci bukan dari luar seperti Pesisir Selatan.
Terbukti, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023 sampai Januari hanya 400 juta, itupun dari bulan November 2022.
Padahal, potensi daerah kerinci sebagai penghasil tambang pasir dan batu lebih besar dari daerah Pesisir Selatan, seperti Tapan dan Indra Pura.
Namun, karena pengusaha tambang di bumi Kerinci hanya dua Kuari (GalianC) yang memiliki izin dan membayar pajak, selebihnya belum memiliki izin lengkap seperti izin produksi.
Diketahui, PT. Kuarindo Reski Prima milik Rizal Kadni (Pak Torik) dan CV. Pilar Usaha milik Erwin Yanto (Pak Remon), yakni Dua pengusaha tambang yang berada di Siulak Deras sebagai suplayer bahan material ke lokasi PLTA yang dikelola PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Tentang PAD dari hasil pajak GalianC, hari ini Kamis (16/3/2023), terungkap pada Audensi Aliansi Bumi Kerinci (ABK) di ruang pola Bupati yang dihadiri Bupati Kerinci diwakili Kaban Kesbangpol Redi, Dinas BPKPD bagian pajak Eddy, pimpinan KMH dihadiri Aslori, pihak Polres Kerinci dan Kodim 0417/Kerinci.
Ketua Aliansi Bumi Kerinci menyampaikan, tentang Pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci yang sempat heboh, apakah pajak galian C atau material dari Pak Remon dan Pak Torik, sudah bayar pajak.
“Pajak ini dibayar oleh PT.KMH atau Galian C dari 2 Suplayer?” Ujar Harmo Karimi dalam Audensi.
“Kami juga ingin mengetahui,
Apakah laporan pembayaran sudah Sinkronisasi antara PT.KMH , 2 Suplayer dan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci sudah terima laporan bahwa PAD dibayar?,”Tambah Ketua ABK.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Bumi Kerinci, Dedi Dora dalam Audensi, menyampaikan, 27 Galian C hanya 2 yang berizin, sangat disayangkan hasil bumi yang banyak namun tidak bisa menghasilkan PAD yang mungkin luar biasa.
“Bumi Kerinci sudah di rusakan galian C Ilegal namun tidak ada PAD untuk Kabupaten Kerinci, Seharusnya kita kedepannya meningkatkan penambangan galian C Ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci untuk mengurus izin, agar nantinya Pajak mereka bisa penambahan PAD untuk kabupaten Kerinci,”ujar Dedi Dora.
Dalam Audensi, Dinas BPKPD Eddy, menyampaikan, Alhamdulillah pajak yang diperoleh dari Galian C ataupun PLTA terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Pajak dari galian C ataupun PLTA terus bertambah dari tahun ke tahun, dan Proses pembayaran tidak bertatap muka, transfer ke Bank dan beri laporan.
Pengusaha material pasir dan batu namanya berubah Mineral bukan logam dan batuan (MBLB),”ujar Kabid Pajak BPKPD Eddy.
Ditambahkannya lagi, Untuk pajak tahun 2020, sebanyak Rp.403.000.000 , tahun 2021, sebanyak Rp.649.000.000, Tahun 2022, sebanyak Rp.2,3 Miliar, 2023 sampai Januari ini 400 juta, dan dipastikan meningkat sampai akhir tahun.
Namun tentang pembayaran pajak Eddy menambahkan,Pemerintah daerah Kabupaten Kerinci, tidak mengetahui apakah dari KMH ataupun dari 2 Suplayer tersebut. “untuk tahun 2020-2022 PAD 3,4 miliar,”ucap Eddy.
Sementara itu, Aslori dari pihak PT.KMH, menerangkan dalam Audensi yang wajib membayar pajak yang mempunyai izin (Galian C), namun karena kesepakatan kami dengan Suplayer, pajak kami yang menangani. “Untuk pajak PT.KMH yang membayar,”beber Aslori.
Dikatakannya lagi, 2023 Januari pajak sudah sampai 800 jutaan dan Tahun ini dipastikan pajak akan meningkat, namun pertengahan tahun 2024.
Pajak tidak seperti tahun sebelumnya, untuk itu kami sampaikan sekarang agar tahun 2024 nanti tidak terkejut, saat pajak tidak seperti biasanya.
“Hingga Januari sudah 800 juta pajak, awal pajak dibayarkan November 2019 baru aktif, kebutuhan hanya sedikit jadi pajaknya dibayar per 6 bulan.
“Kami bayar pajak dari 2019, tidak ada celah untuk bermain pajak dan tidak akan pernah ada niat pihak PT.KMH untuk bermain pajak.
“Untuk pajak jangan ragu ragu, kami selalu aktif bayar karena kami PT.KMH cinta Kabupaten Kerinci,”kata Aslori lagi dilansir dari Explorenews.net.
Ditambahkan Aslori, tentang pekerjaan proyek yang masih berjalan di PLTA, Ia menjelaskan untuk material mementingkan Mutu dan kualitas pasir, Kami membuat timbangan agar tidak ada yang bermain saat pekerjaan proyek di PT.KMH.
“Minimal pembangunan yang kami buat bertahan 100 tahun, jadi apapun material yang datang akan ditimbang dan dilokasi proyek ada Labor yang mengecek. Resiko nya sangat besar jika bermain dengan material, bahkan kami pernah meriject hingga 30 Dum truk satu hari karena tidak sesuai suspek,”beber Aslori.
Terakhir Aslori menyampaikan, 2025 PLTA sudah Mulai beroperasi, mohon doanya, kita hanya 30 tahun memiliki PLTA ataupun hak kami disana, 2055 tidak ada hak lagi kami di PLTA.
“Mohon doanya kita semua agar apa yang direncanakan dan 2025 bisa beroperasi,”tutup Aslori.
Sementara menurut Rizal Kadni pengusaha tambang GalianC PT.Kuarindo Reski Prima kepada Siasatinfo.co.id, Kamis sore (16/3/2023) mengatakan, selama ini kita hanya bisa mengatakan GalianC Ilegal.
“Kita tidak bisa menyalahkan pihak PLTA melalui PT KMH yang terpaksa banyak membeli material dari daerah Indra Pura Pesisir Selatan.
Selama ini kita kecolongan dengan hasil pajak GalianC dan PAD ternyata diperoleh dari daerah luar. Coba liat dari material dari Indra Pura saja 200 dump truk per-hari berarti capai 3000 ton.”
“Mereka kan pihak PLTA tentu bayar pajak lebih besar di luar daerah daripada di Kerinci, kita selama ini ribut masalah GalianC ilegal terus.
Ya, kita juga berterimakasih terhadap pihak PLTA yang taat membayar pajak dan meningkatkan PAD Kerinci,”ujar Rizal Kadni. *(Ncoe/Red)