Kepergok Isteri Doyan Selingkuh Via Chat Facebook Bersama PIL, Suami Seret ke Hukum Adat

0

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Malang bagi HG seorang pria berusia 31 tahun Warga RT 09 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi, tiba-tiba bahtera cinta dan kebahagiaan rumah tangganya diterpa badai yang disebabkan perselingkuhan sang isteri.

Kini rumah tangga bahagia yang semula telah di karuniai 2 orang itu terancam hancur berantakan karena sang isteri kepergok doyan chatting messenger di Facebook dengan Pria Idaman Lain (PIL).

Suami Korban Perselingkuhan Sang Isteri dengan Pria Idaman Lain di Batanghari. Harian Siasatinfo.co.id

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id langsung dari korban HG bahwa, kasus dugaan perselingkuhan isterinya (SW) dengan pria idaman lain (PIL) berujung ke ranah hukum adat desa.

Menurut HG, Isterinya SW kedapatan menjalin asmara dengan RS pria idaman Warga RT 01 Desa Simpang Kubu Kandang, merupakan warga desa tetangga di jalan Jambi- Muara Bulian.

HG menuturkan dugaan perselingkuhan terungkap dari chating via akun sosial media Facebook berupa pesan singkat di messenger antara  SW dengan RS di Handphone SW.

“Karena curiga, saya ambil HP istri karena pertemanan di Facebook tersebut pernah di hapus tapi berteman lagi. Lalu dihapus lagi berteman lagi dan saya temukan bukti chat via messenger tersebut,” Papar HG Jum’at (03/01/2025).

Sehabis kegiatan pencoblosan Pemilukada yang lalu HG menemukan istrinya di pinggir jalan lagi main HP menghapus pesan.

Saat didatangi HG, SW berlari dan HG menemui RS yang kemudian di ajak kerumah mertua HG yaitu orang tua SW.

Sesampainya di rumah orang tua SW, pelaku RS mengaku bahwa dirinya hanya curhat lewat chat.

Namun kecurigaan HG memuncak saat mengetahui istrinya selama 1 hari 1 malam tidak berada di rumah dan HG pun menemui RS. Tetapi RS mengelak dan berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang di maksud HG.

“Saya tidak tahu, saya tidak ada lagi apa-apa segala macam lah kata RS. Dan sampai saya mendapatkan bukti ternyata istri saya masih ada hubungan sama RS  dengan bukti chat pesan singkat serta foto,” Ungkap HG .

Dari bukti photo tersebut terlihat RS memeluk SW dari belakang di sebuah kamar yang di duga dilakukan di rumah RS Desa Simpang Kubu Kandang.

Photo dengan adegan rangkulan walau masih berbusana telah beredar di pesan singkat messenger Facebook RS dan SW.

“Kejadian ini sekitar 2 bulan yang lalu menjelang Pilkada tahun 2024, disitulah istri saya (SW) meminta izin tidur di rumah orang tuanya dengan alasan rindu sama bapak.

Lama kelamaan tidak mau pulang, dan dia bilang sama saya, aku tidak mau lagi sama kamu,” imbuhnya.

Setelah memiliki bukti atas kecurigaan tersebut HG menceritakan kejadian ke pihak Pemerintahan Desa Tebing Tinggi dan di suruh membuat laporan tertulis.

Lalu beberapa hari kemudian dilakukan sidang adat desa. Hasil sidang adat tersebut menurut HG dirinya tidak terima dan tidak menandatangani hasil sidang adat karena tidak ada ganti rugi dengan istilah adat tebus talaq.

Tak puas atas keputusan adat Desa Tebing, HG pun meminta kepada Kades dan Ketua Lembaga Adat Desa Simpang Kubu Kandang agar dilakukan sidang adat kedua atas perlakuan RS Warga Desa Simpang Kubu Kandang.

Atas laporan HG tersebut pihak desa dan lembaga adat Simpang Kubu Kandang mengundang pihak dari Desa Tebing Tinggi,  Jum’at kemarin (03/01/2025) untuk dilakukan langkah mediasi atas nama adat desa pada pukul 14:00 WIB.

Tetapi pihak Desa Tebing Tinggi tidak seorang pun yang menghadiri undangan di Balai Desa Simpang Kubu Kandang tersebut.

“Berhubung dari pihak desa tebing tinggi tidak ada yang hadir, maka masalah ini kami kembalikan kepada HG bagaimana baiknya,”ujar  ketua lembaga adat desa simpang kubu kandang. (Herlas)