Keji.!! Dua Bocah Perempuan di Padang Korban Perkosaan Kerabat Dekat, Satu Pelaku Tetangga Buron Polisi

0
Kakek dan Paman serta pelaku lainnnya terkait kasus perkosaan dan pencabulan terhadap dua korban saat diperiksa Polresta Padang. Foto Istimewa

Siasatinfo.co.id, Padang – Sungguh keji, entah setan apa pula yang merasuki 5 orang pelaku tindak asusila tega memperkosa 2 orang perempuan berusia 5 (lima) dan 7 (tujuh) di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kejadian yang menggemparkan dan bikin malu warga setempat itu, kedua bocah perempuan di Sumatera Barat, bukan hanya diperkosa dan dicabuli sang kakek kandung, malah nafsu bejad itu secara bergantian dilakukan oleh enam anggota keluarga dekat.

Para pelaku selain kakek dan paman juga ada pelaku bawah umur.

Dua korban menjadi pelampiasan nafsu bejad adalah keluarga dekat yaitu, terdiri dari kakek, 3 kakak kandung, paman, hingga tetangga sendiri dan ironisnya pencabulan berlangsung sudah lama dan berulang kali.

Para pelaku diketahui masih merupakan anggota keluarga serta kerabat dri dua korban yang kini masih berusia 5 dan 7 tahun, yakni kakek korban J (65), paman R (23), kakak (10), kakak sepupu (11), bahkan tetangga,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021) .

Pengungkapan kasus ini menurut Kepolisian Polresta Padang, para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan sudah lama berlangsung dan dilakukan berulang kali. Aksi bejat itu dimulai oleh kakek korban berinisial J (65).

“Sudah berulang kali. Yang pertama (melakukan) kakeknya. Ketika kakeknya beraksi, dilihat oleh cucunya yang laki-laki atau kakak korban, yang kemudian juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Wartawan, Rabu (18/11/2021).

Ditambahkan Kompol Rico Fernanda, Ada kakaknya tiga orang, semuanya ikut melakukan, termasuk juga paman dan tetangga,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang yang sudah ditangkap adalah sang kakek, paman, dan 3 kakak kandung korban.

Lima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing kakek korban berinisial J (65), tiga kakak korban masing-masing berinisial G (11), RA, dan U, serta paman korban berinisial R (23).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni tetangga korban, melarikan diri dan sedang dalam perburuan.

Tadi siang, lima tersangka sudah kita amankan. Baru lima. Satu lagi, tetangganya melarikan diri,” katanya.

Rico menyebut kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan terjadi di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka.

Dalam pemeriksaan sementara, aksi pencabulan berlangsung di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ydi/lny)

 

Sumber: Katasumbar.com