Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak henti-henti disoroti, pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diminta agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,5 Milyar yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah beberapa waktu lalu.
Menurut warga, laporan dugaan korupsi yang melibatkan Plt Ketua KONI Khairi, Cs sudah sejak lama dilaporkan oleh LSM Semut Merah ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Damsir.
“Sangat disayangkan sudah sekian bulan perkara dugaan korupsi dana KONI Kota Sungai Penuh yang ditangani oleh kejaksaan yang hingga kini belum ada kejelasan dan status hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, penanganan kasus korupsi di Kota Sungai Penuh terkesan lamban dan jalan ditempat”, tuturnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menetapkan Khairi Cs menjadi tersangka. Selain itu, Kejari Sungai Penuh juga diminta untuk segera menahan Khairi Cs jika sudah terbukti dan ditetapkan menjadi tersangka”, harapnya.
“Ya, Penyidik Kejaksaan juga harus memeriksa pihak lain yang diduga ikut terlibat dan menerima aliran Dana, pintanya.
Informasi yang diperoleh awak media di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, saat ini penyidik sedang melengkapi alat bukti “Jika sudah lengkap baru ditetapkan tersangka. Sabar dulu lah,” ujar salah satu sumber.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH mengatakan, tidak benar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus memperlambat atau sengaja memperlambat penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh.
Dirinya juga menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut kami terima pada tanggal 20 September 2023, kemudian laporan tersebut dengan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan membentuk Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan data dan informasi.
Selanjutnya, Tim merespons dengan cepat pada tanggal 23 Oktober 2023 telah mulai melakukan Penyelidikan guna mendalami perkara tersebut.
Hingga tanggal 06 November 2023 setelah melakukan serangkaian Penyelidikan Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan yang berarti telah masuk kedalam tahap Pro-Justitia untuk semakin mendalami perkara tersebut.
Bahkan sejumlah saksi-saksi terdiri dari pengurus cabang-cabang olah raga, pihak SKPD atau pihak Dinas yang menaungi kegiatan tersebut serta pihak Ketiga selaku penyedia jasa, baik dari pengadaan barang maupun penginapan dan lain sebagainya sudah dimintai keterangan.
Penyidik pun telah melakukan permintaan keterangan kepada Ahli-ahli yang dinilai berkompeten dengan perkara yang sedang kami Sidik.
Dan telah pula mengajukan Permohonan kepada lembaga terkait guna melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ungkapnya.(Mul/Dfi/Red)