Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Kisruh kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci anggaran 2017-2021 kembali menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Alam Sakti Kerinci.
Soalnya, usai 3 tersangka di Vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, seluruh anggota, unsur Pimpinan DPRD Kerinci serta Adirozal selaku Bupati Kerinci sebagai pembuat Perbup dan menikmati uang tunjangan Rumdis nyaris melenggang dengan kesan bebas dari tuntutan hukum.
Santer dan merebak yang disinyalir sebagai penikmat serta penerima uang tunjangan Rumdis, sepertinya melenggang diatas vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi terhadap 3 Terdakwa.
Menurut Abul As Ketua LSM FMKB (Forum Masyarakat Kerinci Bersatu) kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (20/9/2023), dengan tegas menyatakan pihak Kejaksaan Negeri harus mengusut kembali ke sumber uang Rumdis yang berdasarkan dari Peraturan Bupati.
“Kejaksaan harus usut tuntas, penjarakan, dan tangkap semua penerima uang tunjangan Rumdis, jangan hanya si pemberi, tapi mereka yang menerima uang rumdis juga harus diadili sampai ke meja hijau.
“Bupati Kerinci selaku penanggungjawab pembuat Perbup bersama Tim TAPD Pemkab Kerinci harus juga diseret sampai ke hakim Tipikor.
“Pengembalian uang berjamaah sebesar Rp.5,027 M telah disita kejaksaan untuk disetorkan ke Kas Daerah, namun hasil dari vonis hakim tipikor hanya Rp.4,6 M, sisanya sekitar Rp 400 juta dikemanakan,”ungkap Abul As.
Sementara berkaca dengan kasus suap ketuk palu anggaran pada kasus Zomi Zola selaku Gubernur Jambi, setelah Zomi Zola di Vonis Majelis Hakim Tipikor, semua anggota Dewan dan Pimpinan yang terima uang di seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harusnya penikmat atau penerima uang tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci juga diusut secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Sungai Penuh.
“Karena tiga terdakwa sudah terbukti sebagai pemberi uang yang juga menguntungkan anggota dan pimpinan DPRD melalui tunjangan Rumdis.
Pertanyaannya, kenapa pasca putusan hakim Tipikor Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum melakukan pemeriksaan terhadap DPRD Kerinci sebagai penerima,”tandas Zoni Aktifis senior kepada Siasatinfo.co.id, Senin (11/9/2023) pukul 12:15 WIB.
Ditambahkan Zoni, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal 2 dan 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021.
“Saya berharap pihak Kejaksaan mampu menjadikan tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci.
Mereka yang terlibat dalam unsur pimpinan DPRD pada tahun 2017-2021, diduga ikut menggodok Peraturan Bupati (Perbub) sekaligus sebagai penerima tunjangan Rumdis,”tegas Zoni beberapa waktu lalu kepada Siasatinfo.co.id. (Ded/Mul/Red)