Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pasca Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada hari Senin 24 Februari 2025 yakni, 4 bulan lalu, hingga sekarang dikabarkan masih bergulir di Kejaksaan.
Bahkan kini, kasus dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara pada pelaksanaan paket proyek PJU anggaran tahun 2023 senilai Rp.5,4 Miliar itu dikabarkan akan ada penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Jum’at (13/6/2025) menyebutkan, bahwa Penyidik Kejaksaan Sungai Penuh bakal segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di pekerjaan proyek Rp.5,4 Miliar yang berpotensi korupsi.
”Proses penyidikan proyek PJU yang menelan biaya Rp.5, 4 Miliar diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Kerinci.
Karena paket proyek itu merupakan aspirasi dewan atau sering disebut proyek Pokir (Pokok Pikiran Rakyat).”
“Pekerjaannya tersebar di 285 Desa dan dua kelurahan, semuanya itu milik oknum Anggota Dewan dan pekerjaannya diserahkan pada pihak ketiga,”ujar sumber dilansir dari Detik Kerinci.com.
Lanjut dikatakan sumber, Penyidik dalam waktu dekat bakal menentukan siapa saja yang menjadi tersangka kasus korupsinya proyek PJU Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci.
“Dapat dipastikan bahwa dalam waktu dekat oknum terlibat pekerjaan proyek PJU dilingkungan Dinas Perhubungan Kerinci akan jadi tersangka dan ditahan.
Namun, siapa saja oknum anggota DPRD Kerinci yang juga ikut jadi tersangka, kita tunggu hasil audit BPK dulu,”ungkapnya.
Untuk diketahui, ketika pelaksanaan penggeledahan di Kantor Dishub, Penyidik Kejaksaan telah berhasil menyita 118 dokumen penting terkait pelaksanaan proyek PJU anggaran tahun 2023 di salah satu Bidang Kantor Dishub.
Mengulas kembali keterangan Kasi Pidsus saat gelar jumpa Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh lalu, Senin sore (24/2/25), membenarkan status kasus ini sudah meningkat ke Penyidikan dan tentu sudah ada penetapan tersangka korupsi kasus PJU
“Untuk diketahui sekarang kasus ini bukan lagi di tahap penyelidikan, tapi sudah tahap penyidikan,” ujar Yogi Purnomo, SH Kasi Pidsus saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan. (Sef/Ddi/Red)