Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Soal pelaporan 4 orang aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Walikota Ahmadi Zubir Cs sekitar Rp.15 Miliar yang mengalir ke SPBU dengan modus kepingan saham memanas hingga dilaporkan ke Polda Jambi.
Informasi berhasil diterima dari hasil koordinasi yang sudah direkomendasi ke Subdit III Dirkrimsus oleh pelapor kepada Siasatinfo.co.id, Jum’at (4/3/24), telah diperoleh kabar terbaru dari Agustiar Gafar tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 15,7 milyar Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Setelah kami memasukan laporan ke Polda Jambi beberapa waktu lalu, dan perkembangannya sekarang setelah melakukan konfirmasi langsung di Polda Jambi. Kasus yang telah kami laporkan itu sudah direkomendasi ke Subdit III Dirreskrimsus Polda Jambi”, ujarnya
“Kita berharap supaya Polda Jambi untuk mengusut tuntas dan membawa sampai ke Meja hijau,” ujarnya
Pelapor lainnya Khumaini juga berharap sama. Dia minta kasus dugaan TPPU ini diusut tuntas dan dimeja hijaukan.
“Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kami berharap Bapak Kapolda Jambi untuk mengusut hingga tuntas kasus ini sampai ke Meja hijau”
“Kita berharap kasus dugaan suap, jual beli jabatan, diduga untuk membeli saham SPBU Kumun ini diusut sampai ke akar akarnya.
Laporan kita mudah-mudahan Bapak Kapolda Jambi segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, istri dan anaknya Rucita serta pejabat yang dan kroninya yang diduga terlibat dalam kasus ini”, ungkap Khumaini. (Sef/Dfi/Red)