Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Kejari Tahan Mantan Sekwan Serta 2 Tersangka

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci sejak tahun 2017 sampai 2021 di usut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berujung penahanan Adli SH Mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci.

Tersangka Adli ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sore ini, Senin (13/02/2023 pukul 17.25 WIB.

Informasi dihimpun penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh dari Tahun 2017 hingga 2021.

Pantauan disekitar kantor Kejari Sungai Penuh selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP terlebih dahulu standby didepan Kantor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 WIB langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Sumber dari Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Sebanyak 3 tersangka yang dilakukan penahanan yakni, inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL yang merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

Dugaan tersangka korupsi dalam kasus ini terindikasi telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar. Yakni tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan.

Secara berjenjang pemeriksaan kasus ini dilaporkan tindaklanjutnya di Kejaksaan Tinggi Jambi.(Red Sst)