Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah dinyatakan merugikan negara atas pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp.5,4 Miliar, hingga sekarang Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuai buah bibir publik.
Sebab, penetapan tersangka dinilai molor dan kabur dari pandangan umum. Tak heran jika publik beserta para aktivis Kerinci tidak sabaran menunggu Pejabat Dishub yang bakal memakai Rompi Tahanan Kejaksaan.
“Ya, mestinya Penyidik Kejaksaan harus segera menetapkan tersangka dari Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci, siapa saja mereka yang bakal dikurung.
Teka-teki untuk tersangka sepertinya melibatkan Pengguna Anggaran rangkap PPK (Kadis Heri Cipta), Nel Edwin (PPTK).”
“Bisa juga kontraktor terlibat main proyek dan kabarnya ada 1 orang dari ASN sampai 7 paket dan pegawai P3K Kerinci pun terlibat main paket PJU. Ini yang ditunggu-tunggu publik,”ujar Mulyadi.
Untuk diketahui, pasca penggeledahan 118 dokumen sebanyak yang terjadi pada 14 hari lalu, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11:00 WIB, Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus bergulir.
Bahkan, hingga kini masih hangat dan menjadi perbincangan semua pihak atas kabur atau ketidakjelasan kasus viral diberitakan banyak media.
“Tak dapat ditampik lagi, Sebab sampai sekarang pihak Kejaksaan tak kunjung juga menetapkan tersangka.
Padahal kasus ini sudah meningkat dari Penyelidikan ke status Penyidikan, wajar saja semua pihak menilai lamban dalam penetapan tersangka,”tambah Mulyadi Aktivis Anti Korupsi.
Sementara menurut keterangan Kasi Pidsus saat gelar jumpa Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh lalu, Senin sore (24/2/25), membenarkan status kasus ini sudah meningkat ke Penyidikan.
“Untuk diketahui sekarang kasus ini bukan lagi di tahap penyelidikan, tapi sudah tahap penyidikan,” ujar Yogi Purnomo, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Hal ini ditegaskan Yogi saat konferensi Pers di kantor Kejari Sungai Penuh usai melakukan penggeledahan pada Dinas Dishub Kerinci di Pasar Senin Siulak.
Yogi menjelaskan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait. Namun, hingga sejauh ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum menentukan siapa tersangka nya.
“Sampai sejauh ini belum ada ditetapkan tersangkanya. Dalam penyelidikan kita sudah menemukan ada tindak pidana (korupsi) dalam kegiatan ini,” ujar Yogi saat itu.
Dalam konferensi Pers tersebut, dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Datun dan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Hasil penggeledahan dilaksanakan dikantor Dinas Perhubungan Kerinci, Kejaksaan memperlihatkan dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang diangkut ke kantor Kejari yang diperlihatkan kepada para awak media ketika itu.(Sef/Dna/Red)