SIASATINFO.CO.ID BATANGHARI – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Batanghari Muhammad Fadhil Arief,SE keluarkan surat Edaran nomor 524/337/SE/DISBUNNAK/VI/2022 kepada Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunnak) Batanghari tanggal 20 Juni 2022.
Surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian RI nomor 06005/PK.310/F/05) 2022 pada tanggal 06 Mei 2022, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK, Keputusan menteri pertanian RI nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tanggal 09 Mei 2022, tentang gugus tugas (task force) penanganan penyakit mulut dan kuku.
Surat edaran Gubernur jambi nomor 1301/SE/SETDA.PRKM-2.1/V/2022 pada tanggal 27 Mei 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK di provinsi jambi serta surat edaran menteri pertanian RI nomor 03/SE/PK.300/M/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan dalam situasi PMK.
Hal tersebut di lakukan sebagai upaya mitigasi kesehatan hewan, lingkungan dan pengaruh nya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya makan di perlukan upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian akibat wabah PMK di Kabupaten Batanghari yang mana sudah memasuki momentum hari besar keagamaan nasional (Idul Adha 1443 H).
Sebagai infomasi, untuk pencegahan, dan penanganan kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Batanghari sudah berlangsung kegiatan aktiv servis unit reaksi cepat (URC) pada hewan ternak di setiap Kecamatan dari Disbunnak serta terbentuknya Gugus Tugas PMK yang memiliki sekretariat di Dinas perkebunan dan peternakan. (Herlas)