Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait soal kejadian penangkapan terduga pelaku pencurian Laptop oleh Doza Santoni, Warga Desa Semerap di Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yakni milik korban Marsuswita, Kamis kemarin sekitar pukul 19:00 WIB, berujung damai.
Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan peristiwa ini berujung ke ranah hukum dikarenakan terduga pelaku Doza Santoni merupakan pria yang mengalami goncangan jiwa sedang melakukan perawatan.
Menurut keterangan Kapolres Kerinci melalui Kapolsek Air Hangat, AKP Julisman kepada Siasatinfo.co.id, Jum’at (30/5/2025) pukul 14:00 WIB, mengatakan kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelaku diduga ODGJ masih perawatan.
“Pelaku Doza Santoni sampai saat ini Masih dalam Kondisi Rawat Jalan ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi.
Dan atas kejadian ini, Kedua belah pihak sepakat damai dengan beberapa point kesepakatan yang sudah ditandatangani keduanya,” ujar AKP Julisman.
Mediasi dan penyelesaian masalah Terkait Pencurian Biasa 1 ( Satu ) Buah Tas Berisikan 1 ( Satu ) Buah Laptop dan Dokumen Koperasi Merah Putih di Desa Pasar Semurup Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci.*
LP/B/2/V/2025/SPKT/POLSEK AIR HANGAT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI
Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 pukul 13:00 Wib s/d Selesai bertempat di Polsek Air Hangat telah dilaksanakan kegiatan Mediasi dan penyelesaian masalah Terkait Pencurian Biasa ,Sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 362 KUHPidana. yang diketahui terjadi pada Hari Kamis 29 Mei 2025 Pukul 13:20 Wib di Desa Pasar Semurup Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci.
Adapun yang hadir dalam Giat Mediasi sebagai berikut :
1. Kapolsek Air Hangat AKP Julisman
2. Kanit Reskrim Polsek Air Hangat Aipda Dedi Ersa
3. Anggota DPR Kabupaten Kerinci Fraksi PKS Musrizal
4. Kepala Desa Pasar Semerap Mohd. Daulai
5. Ka SPKT Polsek Air Hangat
6. Unit Reskrim Polsek Air Hangat
7. Unit Intel Polsek Air Hangat.
8. BKTM Polsek Air Hangat
9. Personil Polsek Air Hangat
10. Kedua Belah Pihak.
Adapun Hasil Mediasi yang dicapai adalah:
1. Pihak I (Pertama) dan pihak II (Kedua) sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan perdamaian saling memaafkan.
2. Pihak I (pertama) sebagai korban memaafkan atas perbuatan pihak Il (kedua) dan bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah di laporkan di polsek air hangat untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.
3. Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian tersebut, dan apabila pihak Il (kedua) mengulangi perbuatannya, maka pihak II (kedua) sanggup di proses secara hukum yang berlaku.
Selanjutnya pihak kedua dibebankan dan melaksanakan perintah penyelesaian mediasi ini antara lain.
1. Pelapor mengajukan Permohonan Pencabutan laporan agar tidak ditindaklanjuti ke proses hukum/ penuntutan tersebut ( Restorative Justice )
2. diduga Pelaku Sampai saat ini Masih dalam Kondisi Rawat Jalan ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi.
3. Kedua Belah Pihak Membuat Surat Perdamaian.
4. Kelengkapan Mindik Sudah dilengkapi oleh Unit Reskrim Polsek Air Hangat.
Sementara itu dikatakan Kapolsek Air Hangat, AKP Julisman, acara mediasi ini berlangsung aman dan tertib.
“Kegiatan selesai pada pukul 14:20 WIB situasi dalam keadaan aman dan kondusif,”ujar Kapolsek. (Ncoe/Red)