Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Kasus dugaan kecurangan seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kota Sungai Penuh tahun 2023 lalu, dilaporkan peserta tes PPPK pada 8 Januari 2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Siasatinfo.co.id, Jum’at (2/2/24), untuk mengungkap kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu pelapor tanggal 29 Januari 2024.
Bahkan dikabarkan dalam surat panggilan yang ditandatangani Yogi Purnomo, SH selaku Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pelapor diminta hadir di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis 01 Februari 2024.
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan dalam kegiatan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) oleh panitia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
Salah satu sumber kepada media ini, Jum’at (o2/02/2024) menyebutkan, bahwa kasus dugaan korupsi dan penyimpangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Sungai Penuh tahun 2023 yang dilaporkan beberapa waktu lalu bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sebut sumber.
“Iya, benar kasus dugaan korupsi dan penyimpangan seleksi PPPK kota Sungai Penuh tahun 2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tentang kasus ini dapat dilihat dari surat panggilan kepada pelapor atas nama Husen,” jelas sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Namun, hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Jum’at (2/2/2024), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum diperoleh keterangannya terkait perkembangan kasus kecurangan seleksi PPPK. (Dfi/Sef/Red)