Siasatinfo.co.id, Jakarta – Soni Eranata atau dikenal Ustaz Maaher At-Tahuwailib tutup usia di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Ustaz Maaher telah menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabar meninggal dunia ini pun diakui oleh Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.
“Ustaz Maher Twailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid. Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun,” begitu status WhatsApp Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.
Sementara kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustaz Maaher. Saat ini, Djuju sedang di Rumah Sakit Polri. “Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah dibawa ke RS Polri,” kata Djuju.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartanto, dia menyatakan bahwa kebenaran soal kabar itu.
“Benar meninggal dunia,” kata Brigjen Rusdi.
Menurutnya, kondisi terakhir Ustaz Maaher memang dalam keadaan kurang sehat saat berada di rutan Mabes Polri.
Seperti diketahui, Ustaz Maaher mendekam di rutan Mabes Polri sejak 4 Desember 2020 lalu. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkap itu berlandaskan bawah Ustaz Maaher telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Ynr/Red Sst).