Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh Rangkap Jabatan Kepala Desa Sungai Deras dilakoni Kades Helmi sudah lama menuai buah bibir Warga Masyarakat sekitar, namun hingga kini belum ada tindakan tegas pihak berwenang di lingkup Pemkab Kerinci.
Kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi ini terkesan kebal hukum dan sudah kasat mata melanggar UU Desa secara tegas melarang, namun Kades satu ini tetap melenggang menginjak aturan yang telah di Undang-undang kan Pemerintah RI.
Berdasarkan Undang-undang Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dan mendapatkan sanksi administratif dan bisa dicopot sebagai Kepala Desa.
“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun dari luar Pemerintahan Desa, kami berharap agar Bupati Kerinci dan Jajaran Dinas terkait dapat bertindak tegas mencopot Jabatan Kades Helmi.
Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”
“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan. Undang-undang saja berani Kades Injak, apalagi Tim Auditor Inspektorat pasti bisa Helmi Kibuli dengan air mata buaya nya,”Ujarnya sumber ketawa.
Terkait dugaan SPJ Fiktif yang berpotensi Korupsi merugikan masyarakat dan keuangan Negara, ADD dan DD anggaran tahun 2023, 2024 saat ini sedang diproses ketat Tim Pemeriksa Inspektorat Irban II.
“Saat ini untuk audit Desa Sungai deras masih dalam proses.Terima kasih atas informasinya sebagai bahan masukan untuk bahan audit,”tegas Budi Irban II Inspektur Kerinci.
Setelah mencuat kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi sebagai karyawan di PLTA PT. Kerinci Merangin Hidro Bedeng V Muara Emat, Kades Helmi terancam dicopot dari jabatannya.
“Kades Helmi sudah lama merangkap dua jabatan bertopeng nama anaknya yang sudah lama meninggal dunia. Sudah bukan rahasia umum dia selain menjabat sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai karyawan di PLTA PT KMH.
Tapi anehnya, pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi tidak tersentuh tindakan pihak Kantor PMD, BKD maupun Inspektorat yang terkesan bungkam.”
“Atas pelanggaran UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.
“Aturan yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.
Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinys bekerja di PLTA, namun berdalih atas nama anaknya.
“Memang saya juga bekerja di PLTA, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.
Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)