Kangkangi Perpres, Perusahaan Pemenang Tender DAK Diknas Kota Sungai Penuh Lebihi SKP

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Gawat!! Aksi nekad kangkangi Peraturan Presiden Tahun 2018, sebuah perusahaan melakoni secara monopoli malah tercatat sebagai pemenang tender DAK di Diknas Kota Sungai Penuh yang melebihi SKP, namun tak tersentuh hukum.

Proses tender kegiatan dana alokasi khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi itu, sarat pelanggaran yang meresahkan para rekanan Kontraktor yang memiliki hak sama untuk mendapatkan pekerjaan.

Indikasinya, terdapat penyedia yang mendapat kegiatan melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Sementara berdasar data yang ditelusuri oleh Siasatinfo.co.id, perusahaan atasnama CV Raqib Anugerah dalam tahun ini sudah tercatat mengerjakan enam paket proyek.

Diketahui, bahwa paket kegiatan tersebut bersumber dari DAK Disdik Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang dikerjakan secara bersamaan oleh perusahaan tersebut.

“Mereka yang duduk sebagai pejabat berwenang di Dinas Pendidikan Nasional Kota Sungai Penuh harus selektif dan tidak menopang serta membekingi pelaku monopoli.

Saya rasa ini sudah nyata melanggar dan mengangkangi peraturan tentang pengadaan di Dinas yang dipimpin Bapak Khaidirman.”

Kami curiga, bahwa permainan dilakukan PPK ataupun PPTK di Dinas kemungkinan sudah ada permainan kotor dengan membayar royalti ke oknum pejabat yang belum tentu diketahui Kadis Khaidirman,” ungkap sumber.

Padahal, dalam Perpres 16 tahun 2018 ditetapkan, SKP penyedia sebanyak lima paket pekerjaan secara maksimal, jika sudah melebihi aturan tentu akan ada sanksi tegas.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Jum’at (19/7/2024), Kadis Khaidirman dikonfirmasi masih belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan kru Siasatinfo.co.id.(Sef/Defi)