Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Main terobos dan kangkangi aturan Permenkominfo dan Perda Pemkab Kerinci, bangunan BTS Tower Telkomsel dikerjakan oleh PT MITRA SETIA diminta Noviarzen selaku Kadis Perizinan, agar pihak Sat Pol PP bertindak segera menyetop pekerjaan fisik tower sebelum ada kelengkapan surat izin serta analisis dampak bahaya bagi warga masyarakat dekat tower.

Selaku Kadis DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu), minta secara tegas pihak pelaksana PT Mitra Setia untuk menghentikan pekerjaan fisik sebelum ada IMB dan persetujuan masyarakat yang tidak dibawah tekanan.
Selain itu, warga yang memiliki rumah berdempetan dengan bangunan Tower Telkomsel juga menolak keras bangunan ini agar segera dipindahkan dari lokasi bangunan tower sekarang.

Berhasil dihimpun dari keterangan warga pemilik rumah sekitar tower oleh Siasatinfo.co.id, Rabu (1/12/21) bangunan tower Koto Aro tepatnya berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, mengakui cemas dan dibohongi dan tertekan harus meneken surat kosong dari Kepala Desa.
“Kami ditekan dan dibohongi harus menandatangani surat kosong dan memberikan KTP untuk di foto Kades dengan orang utusan dari pemilik tower.
Saya tidak mau meneken surat yang disodorkan mereka. Warga dekat tower ditekan, mau neken atau tidak tower ini tetap dibangun disini. Jika mau neken dan berikan KTP, ya terima uang Rp.300 ribu.
“Kami sangat keberatan bangunan tower ini dibangun disini. Mereka awalnya kan bilang bukan dekat rumah, sekarang malah dibangun tepat batas dinding rumah dengan alasan sudah ditandatangani dan dibayar,”ujar Hermawis warga pemilik rumah lokasi tower.
Senada dengan Hermawis, dua orang pemilik rumah yang berdempetan dengan tower yaitu, Murnilis dan bapak Taradi juga keberatan atas berdirinya bangunan ini.
“Dampak dari bangunan tower dekat rumah kami kan tidak tau. Kami dikasih uang Rp.300 ribu dengan surat yang diteken orang rumah.
“Setelah ribut diberita ada dampak dari bangunan ini, ya kami minta dipindahkan dari sini. Kami keberatan bangunan ini berdiri dekat dapur,”ujar Taradi.
Menyikapi bangunan BTS Tower Telkomsel Koto Aro ini, Noviarzen Kadis DPMPTSP Pemkab Kerinci, minta agar pihak Pol PP untuk turun lokasi menghentikan pekerjaan lanjutan.
“Mereka terlalu berani membangkitkan sebuah tower tanpa ada mengurus izin sesuai aturan Perda.
Semestinya pihak pelaksanaan PT Mitra Setia mengurus izin pendirian bangunan berawal dari Warga dekat tower yang bisa terdampak bahaya. Lalu urusan ke Desa dan selanjutnya ke kecamatan, baru urusan izin yang diajukan ke kantor kabupaten.
“Yang beri surat izin resmi kan bukan warga masyarakat, peran mereka hanya persetujuan dilingkungan, itu pun sesuai hasil analisis dan kondisi dampak bahayanya,” ujar Kadis.
Ditambahkan Noviarzen, karena melanggar dan main terobos aturan pemerintah daerah, pihak Pol PP dapat turun ke lokasi untuk menyetop pekerjaan.
“Polisi Pamong Praja kan tugasnya termasuk mengamankan Perda yang dilanggar pihak pelaksana tower. Kita siap juga turun membantu Sat Pol PP bersamaan anggota bidang aturan perizinan nantinya,”tegas Kadis Noviarzen. (Boy/Dona/Red)