Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Lagi-lagi kisruh kembali terjadi di Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Jambi, setelah heboh dugaan penyelewengan Dana Desa disorot, kini muncul polemik melabrak aturan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Kini Kades Jariah ketauan mengangkangi aturan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih dan diduga keluarga dekatnya juga ikut menjadi pengurus inti.
Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, atas dugaan cacat aturan ini, sontak saja Kades Jariah menuai protes dan menjadi buah bibir warga masyarakat setempat.
Bahkan keputusan ini langsung memicu keresahan masyarakat dan memantik protes mereka menilai langkah tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
“Dengan siapa harus mengadu, sementara Ketua BPD juga Keponakan Kades anak dari kakaknya.
Iwan Sari Ketua Koperasi Merah Putih Desa Danau ini adalah anak kakak Kandung Kades Jariah.”
“Sedangkan Kakak Kandung Kades yang bernama Basri juga menjabat sebagai Perangkat Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Masjid yang mengurus Pokir Dewan Provinsi senilai Rp 50 Juta,” ujar sumber warga.
Lanjut sumber, semua Perangkat Desa merupakan kerabat terdekat kades,” jelas sumber via WhatsApp.
Dijelaskan sumber berinisial (R) berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan secara tegas bahwa Pejabat Desa, termasuk Kepala Desa, tidak diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk sebagai ketua.
Pengurus harus berasal dari anggota koperasi yang memenuhi persyaratan, dan bukan dari unsur pemerintahan desa.
Ironisnya, Kepala Desa justru diduga mengangkat anak keponakan sendiri (Iwan Sari) sebagai ketua, ditambah dengan anak kerabat dekatnya sebagai jajaran pengurus Koperasi Merah Putih.
“Kan sudah jelas ada aturan yang melarang, apalagi melibatkan anak Keponakan, ini menabrak garis hukum,” tegasnya, Kamis (17/7/25).
Jika di simak dalam Ketentuan UU Desa No. 6 Tahun 2014 menekankan bahwa pemerintahan desa harus bebas dari konflik kepentingan.
Sementara Permendagri No 20 Tahun 2018 mengatur penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya dugaan pelanggaran aturan tersebut, warga mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan dan mengevaluasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Danau yang dinilai tidak mencerminkan semangat pemberdayaan Masyarakat.
“Sebagai warga kami berharap dengan terbentuknya pengurus koperasi desa merah putih di Desa Danau dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mampu pengendalian inflasi.
Memberdayakan petani dengan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa secara menyeluruh, menciptakan lapangan kerja.”
Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih di Desa Danau, kami berharap jangan sampai menimbulkan kontroversi, menjaga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, mencegah nepotisme dan konflik kepentingan,” Ujarnya.
Terpisah, Camat Nalo Tantan Agus Salim belum menjawab pertanyaan media meski telah dikonfirmasi via WhatsApp Kamis (17/7/25) belum ada jawabannya hingga saat ini.
Hal tersebut di benarkan oleh Kades Danau Jariah ketika dikonfirmasi mengenai Ketua Koperasi Merah Putih Jum’at (18/7/25).
“Iya, Iwan Sari memang keponakan saya tapi dia dipilih oleh anggotanya sendiri,” singkat Kades Jariah. (Bay)