Kakek Cabul! Baru 2 tahun Lepas Penjara, Korban Kedua Anak Ingusan Tetangga Dicabuli

0
Tersangka Perlaku Cabul Saat Diamankan Tim 308 Polres Tanggamus.

Siasatinfo.co.id, Berita Tanggamus – Ini dia Kakek Cabul bikin kita menjadi geram karena tak jeranya kakek ini berbuat cabul terhadap gadis bawah umur. Padahal dia terjerat kasus sama masuk bui karena mencabuli anak di Sungai.

Baru saja  2 tahun usai lepas dari penjara akibat perbuatan mencabuli anak gadis bawah umur, perilaku bejad kedua kembali terulang.

Tersangka JM (60) beraksi mencabuli bocah ingusan tetangga baru berusia 8 tahun. Korban sebut saja Melati (8), aksi pelaku memberi uang sebesar Rp.2000, serta korban diancam.

Tersangka JM (60) berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.

Berdasarkan atas laporan SU (44) selaku ibu kandung Melati (8) yang telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejadnya, tersangka berhasil diringkus Polisi saat sedang duduk didepan rumahnya di Kecamatan Kota Agung Pusat.

Terungkap dari penangkapan tersebut, ternyata tersangka JM merupakan resedivis kasus pencabulan yang baru 2 tahun keluar penjara atas kasus pencabulan yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa kejahatan itu dilakukan karena tersangka yang tidak mengeyam pendidikan. Kakek ini tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulangkampung.

Fakta lain, dalam kejahatan itu korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ditakuti akan dibawa ke kantor polisi serta diiming-iming uang Rp2 ribu sehingga korban ketakukan.

Dalam penangkapan yang sempat direkam kamera amatir warga, tersangka nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatannya, beruntung petugas dengan sigap menggiring tersangka ke dalam mobil.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021.

Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.

Kasus pencabulan ini diakui tersangka hanya 2 kali saja bukan 5 kali.

“Dua kali pak, di rumah. Saya kasih uang Rp2 ribu lalu dibawa ke rumah saya,” kata JM.

Dan tersangka JM mengakui bahwa pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar sekitar 2 tahun lalu. “Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga pak. Dan keluar udah dua tahun lebih,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus sesuai laporan tanggal 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (5/3/21).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta celana yang digunakan tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian diketahui saksi pada Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu lingkungan Kecamatan Kota Agung telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban.

Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut, sehingga korban bercerita dan diketahui ternyata peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, berawal mulai pada bulan Januari 2021 hingga saat ini korban mengaku telah disetubuhi/cabuli sebanyak 5 kali.

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban kerumahnya dan didalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,”ungkapnya**.(Fry/Red).