Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Seorang kakek-kakek bau tanah yang berperilaku tak senonoh dengan mencabuli anak tiri masih bawah umur (Belia) hingga hamil 6 bulan, terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.
Pria lansia bejat ini berinisial “S” (70) bukannya menjadi pelindung bagi seorang anak dan keluarga ini, ternyata telah tega menaburkan benih benih petaka didalam keluarganya sendiri.
Terungkapnya kasus terkutuk dan sangat biadab ini bermula, ketika anak tirinya yang masih dibawah umur ini, (sebut saja Bunga) yang merupakan Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau ini baru pulang sekolah dan sedang bermain HP di kamar.
Mengetahui Bunga sedang berada dikamar seorang diri, pria bejad ini langsung masuk ke kamar dan duduk disamping putrinya dan langsung meminta agar Bunga melepas semua pakaiannya.
Semula Bunga sempat menolak, namun karena terus dipaksa dan merasa ketakutan, Bunga akhirnya menuruti perintah tersebut.
Dalam keadaan penuh tekanan, akhirnya mahkota Bunga berhasil direnggut oleh lelaki yang sudah mempersunting ibu kandungnya ini.
Perbuatan keji Pelaku yang terjadi pada sekitar bulan Juni tahun 2021 yang lalu ini, membuat tamu bulanan Bunga tak lagi datang, Bunga hamil.
Selain bejad, “S” ini ternyata manusia yang tak bertanggung jawab pula, mengetahui Bunga hamil, pelaku lantas kabur alias menghilang bak setan alas.
Namun perbuatan pelaku harus dibayar mahal, atas kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh Azhadi Ananda, pada 17 Juni 2023 berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kepada awak media.
“Ya benar, pria yang merupakan ayah tiri dari korban, yang tega menyetubuhi anak dibawah umur ini sudah kita amankan ditempat persembunyiannya.
“saat ini pelaku telah kita bawa ke Merangin, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang undang perlindungan anak,” Terang Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. (By)