Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kasus pekerjaan proyek buka jalan baru diĀ Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Pemkab Kerinci dengan menerobos Hutan Larangan berlokasi dikawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, mulai terseret ke ranah hukum.
Terendus nama-nama penanggungjawab kegiatan proyek yang terseret yakni, Radium Halis (Adik Kandung Mantan Bupati Kerinci), dia bukan saja sebagai Kadis TPH, tetapi juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA), Alpianto selaku PPK, Dapril sebagai PPTK.
Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (13/10/2023) pukul 07:30 WIB, Selain ketiga pejabat dinas tersebut, tak luput pemilik perusahaan CV.Okto Family dengan pelaksana Cik Guru (Sebutan Sehari-hari) sebagai Kontraktor Pelaksana bekerjasama dengan Nel Edwin pun turut terseret ranah penegak hukum di Polres Kerinci.
“Memang betul, kabarnya pihak yang bersangkutan pada pekerjaan proyek Dinas TPH yang dipimpin adik kandung Adirozal mantan Bupati Kerinci bersama PPK, PPTK dan Kontraktor terseret ke ranah penegak hukum di Polres Kerinci.
Nilai proyek memang kecil, tetapi pelanggaran pidana menerobos hutan larangan wilayah TNKS ini yang bikin sandungan bagi Kadis dan PPK nya,”ujar aktivis senior Zulfahmi didampingi Mulyadi.
Sebab, pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas TPH ini tergolong nekad menerobos dan mengangkangi Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, Pasal 50 huruf A tentang kehutanan.
Tak tanggung-tanggung, atas pelanggaran ini para pelaku yang sesuai UU di Pasal 50 jika melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi dapat dipidana 10 tahun penjara ditambah denda membayar uang sebesar Rp.1 Miliar.
Menariknya lagi, buka jalan baru ini kuat dugaan terjadi pencurian volume dan sarat korupsi dengan mengurangi fisik proyek.
Informasi didapat dari pengawas lapangan menyebutkan, bahwa pekerjaan dari 1300 Meter yang ada hanya 950 meter, proyek ini hanya merusak dan juga tidak ada azaz manfaat untuk masyarakat karena terputus dan buntu tak jelas ujung tembus jalan bagi petani.
Berhasil diperoleh keterangan dari Neneng sebagai UPTD KPHP Kerinci Unit (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kepada Siasatinfo.co.id, Sabtu kemarin (10/11/2023) membenarkan proyek ini berada dikawasan lingkungan hutan produksi.
“Ya, tentunya kita sudah lakukan sesuai ketentuan mulai dari pengecekan lokasi untuk memastikan posisi lokasi, melaporkan kepada atasan yaitu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
“Serte menyampaikan kepada Dinas TPH terkait keberadaan lokasi dan agar menghentikan kegiatan tersebut dilokasi kawasan hutan produksi,” ujar Neneng.
Ditambahkannya, Ada beberapa tahapan pengecekan dilakukan pihak UPTD KPH Unit Kerinci antara lain;
1. Pengecekan dari internal KPH (Tim KPH) sesuai dengan tugas kami.
2. Pengecekan bersama tim Polres Kerinci sesuai permintaan atas dasar surat Polres Kerinci.
3. Pengecekan bersama tim Polres , Dinas TPH, Kontraktor dan Tim KPH (Ahli Pemetaan).
“kita bekerja seusai aturan, kalau masalah penegakan hukum itu ranahnya Polres, tindakan seterusnya ditangani oleh polres kerinci,”ujar Neneng kepada Siasatinfo.co.id via selulernya.
Sementara itu dikatakan M NaikĀ salah satu warga setempat mendesak agar Kadis Pertanian segera diproses hukum.
“Kadis dan PPK, PPTK, Kontraktor harus mempertangungjawabkan perbuatannya didepan hukum karena menghabiskan uang negara tanpa ada manfaat,”tegasnya.
Lucunya lagi, Sardan selaku warga kecewa karena pihak dinas sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan mereka tanpa melakukan survei terlebih dahulu.
“Atas nama masyarakat perladangan, kami menolak pekerjaan jalan tersebut, serta meminta pihak hukum memproses Kadis Philip, PPTK Dafril serta kontraktor nakal yang merugikan keuangan negara,” ujarnya dengan nada gerah.
Dikatakan warga lainnya, Arman bersama dua warga, Dani dan Agus sebagai warga perladangan juga mendesak aparat hukum untuk segara menuntaskan persoalan ini. Karena proyek ini sudah dilakukan peninjauan dari Polres dan Dinas terkait.
Dani juga berharap pihak Polres Kerinci serius menangani persoalan pelanggaran UU Kehutanan oleh Dinas TPH.
“Ini agar tidak menimbulkan kesan di masyarakat bahwa pihak penegak hukum bermain mata dengan para pelaku pelanggaran.
“Sudah mengurangi volume, kegiatan proyek ini sudah jelas berada dalam kawasan hutan TNKS.
Karena kami sudah pernah mendapat penyuluhan dari Dinas Kehutanan terkait larangan merusak sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan hutan.”
“Ketika ada kegiatan didalam kawasan hutan produksi harus mendapatkan izin dari kementerian kehutanan,” ungkap warga Danau Tinggi.
Sementara Radium Halis selaku Kadis TPH Pemkab Kerinci hingga berita ini dilansir masih belum diperoleh keterangannya, walau kru Siasatinfo.co.id sudah mendatangi kantornya. (Zul/Mul/Red)