Kadis PTSP Batanghari Rangkap Jabatan, Kejaksaan Tinggi Jambi Tunggu Laporan Resmi

0

Jambi, Siasatinfo.co.id – LSM PABRI Aksi Demo di depan gerbang pintu masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terkait dugaan rangkap jabatan di Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Kamis (09/01/2020)

Ketua LSM PABRI “Dian Saputra” mengatakan, tentang adanya dugaan Double Gaji tunjangan diterima oleh “Rijaludin” selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Batanghari.
“Jelas ini menyalahi aturan yang berlaku”. Teriak Dian Saputra selaku orator dalam Aksi Demo tersebut.

Atas informasi dan investigasi kami di lapangan, bahwa saudara “Rijaludin” selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Batanghari. Diduga kuat tercatat sebagai Dosen di Stie Graha Karya Muara Bulian Kabupaten Batanghari, dengan keputusan Menteri Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 392/A2.3/KP/2016.

Nama : Rijaludin, SE. MM
NIP. 19620609 198302 1 002, pendidikan S2 pangkat Pembina Tingkat 1 golongan IV/b1 pada bulan oktober masa kerja 27 tahun 11 bulan. Terhitung mulai tanggal 1 januari 2016, yang mana atas permintaannya sendiri di tugaskan sebagai Dosen, dengan jabatan Asisten Ahli (100 KUM) pada Kopertis Wilayah X di pekerjakan pada Stie Graha Karya Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Ungkap Dian Saputra.

Saat Aksi Demo, di sambut oleh “Marvin” selaku Staf Kasi Penkum di Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jambi. Kasi Penkum menegaskan, “oke, untuk sementara kami tampung permasalahan ini, dan untuk baiknya agar menyampaikan surat Laporan Resmi (Lapres). Perintah Marvin.

Penulis : Firdaus Faradise-Tim