Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Kali ini ada kabar elok untuk warga masyarakat Indonesia bagi para penunggak iuran BPJS untuk segera dilakukan pemutihan yakni penghapusan penumpukan utang yang sedang pemerintah rampungkan.
Langkah pemutihan tunggakan merupakan tindakan untuk membersihkan atau membebaskan sesuatu dari kesalahan, noda, atau kewajiban.
Sementara BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan.
BPJS merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Kini ada kabar terbaru dari BPJS, di mana ada 23 juta orang yang memiliki tunggakan BPJS akan diputihkan oleh pemerintah.
“Tunggakannya akan dihapus,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di kantornya, di Jakarta, Selasa (14/10).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memastikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jalan terus.
Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran.
“Ongoing process, sedang diproses administrasinya,” ujarnya.
Cak Imin mengatakan, proses administrasi kebijakan tersebut kini sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.
“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” ujarnya.
Di lokasi berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan tunggakan tengah difinalisasi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama kementerian terkait.
“Kan besok masih akan rapat,” kata Ghufron. “Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus. Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” jelasnya.
Menurut Ghufron, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” tegas dia.
Sebelumnya, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan agar rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Cak Imin mengatakan, saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin, dalam keterangan pers, Kamis (2/10).
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang disebut akan dijalankan pada 2026.
“Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu,” ujar Purbaya saat media gathering di Sentul.
Ia menjelaskan, rencana tersebut masih dibahas dan dikaji lebih lanjut. Pemerintah masih mencari skema pendanaan yang tepat agar tidak menimbulkan beban fiskal tambahan.
“Jadi masih didiskusikan itu masalahnya siapa yang akan bayar BPJS Kesehatan,” kata Purbaya.
Purbaya juga akan bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ini.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana penghapusan tunggakan masih dalam tahap kajian. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membebani anggaran negara jika tidak diperhitungkan secara matang.
“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah sedang melakukan verifikasi data peserta dan menghitung nominal tanggungan yang mungkin harus ditanggung negara.
“Banyak data yang perlu diverifikasi dan memperhitungkan nominal yang akan ditanggung pemerintah,” ucapnya. (Ynr)