Jutaan Pungli Sertifikat Tanah, Sapuan Lurah Mampun Merangin Raup Ratusan Juta 

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan semena-mena terhadap warganya diduga mengutip uang untuk biaya penebusan sertifikat.

Mencuat dugaan uang hasil dilakukan Sapuan Lurah Mampun Kecamatan Tabir dengan modus untuk biaya tebusan administrasi yang masih kekurangan.

Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, modus Lurah Mampun nekad menjalankan aksinya minta uang sebesar Rp. 500 hingga Rp. 600 Ribuan sebagai tambahan biaya tebusan setiap Sertifikat Warga Kelurahan.

“Biaya tambahan dipungut untuk penebusan Sertifikat Tanah Program Nasional (PRONA) sebagai lurah seharusnya Sapuan menfasilitasi warga masyarakat untuk mendapat legalitas hak tanah secara mudah dan gratis.

Lurah ini malah berbalik arah menjadikan pemohon pengurusan sertifikat Prona PTSL sebagai objek ke untungan pribadi dan kroni-kroninya di Kantor lurah Mampun.”

“Pungutannya pun tidak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 500 ribu hingga 600 ribu per bidang tanah, hal inilah yang membuat warga setempat menjerit untuk menebus sertifikat Prona,”ujar beberapa Sumber.

Diketahui, informasi dari sumber pemohon sebelumnya, bahwa Sapuan selaku Lurah mematok biaya administrasi kepada Pemohon untuk Sertifikat Rumah senilai Rp. 500 Ribu, dan Rp.400 Ribu untuk bidang Tanah Perkebunan, Sabtu (14/12/24).

“Namun anehnya, setelah penerbitan hingga penebusan Sertifikat, Warga diminta untuk menambah lagi biayanya.  Semula hanya Rp. 500 ribu dijadikan 600 ribu, Yang Rp.400 ribu dijadikan 500 ribu.

Biaya pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Mampun terbilang sangat fantastis. Satu orang pemohon terpaksa menyetorkan uang dengan bandrol Jutaan Rupiah.”

“Bukan hanya satu orang pemohon yang mereka mintai uang biaya sertifikat, ini jumlahnya ratusan untuk penerbitan Sertifikat gratis massal,”ungkap pemohon sertifikat yang merasa dicekik.

Padahal di Pasal 1 ayat 1 Keputusan Meneg Agraria 4/1995 menyatakan, pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat.

Penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka disertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti,  yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Namun, hingga berita ini dipublish, Safwan selaku Lurah Mampun Kecamatan Tabir belum diperoleh keterangannya, terkait atas dugaan Pungli Uang Sertifikat Warga Pemohon. (Bay/Red)