Jual Sabu -Sabu, Padlan Hadi Anggota Sat Pol PP Merangin Diciduk Polisi

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Suratan nasib tidak bisa selalu ditebak, jodoh Rizki taqdir maut hanya sang pencipta lah yang lebih mengetahui, kita sebagai manusia hanya bisa menjalani, sekuat apapun kita mengelak namun taqdir berkata lain tetaplah terjadi.

Seperti kisah satu ini sangatlah merusak institusi Sat-pol Kabupaten Merangin yang mana Oknum itu sendiri telah terlibat perbuatan melawan hukum.

Berawal dari Satnarkoba Polres Merangin meringkus Fadlan Hadi 26 tahun, tak lain ialah seorang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin.

Pada malam Rabu 17/11/21 sekira pukul 19:00 wib bertepatan di dalam sebuah rumah makan dengan barang bukti shabu-sabu dengan berat 1.07 gram.

Berdasarkan pengembangan dari empat tersangka kepemilikan ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

“FH merupakan rekan AZ yang telah diamankan sebelumnya atas kepemilikan ganja,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Kapolres mengatakan polisi menangkap pelaku saat akan menjual barang bukti tersebut dengan metode under coverboy.

Dari penggeledahan terdapat dua paket narkotika shabu dalam kotak rokok magnum.

Dari hasil interogasi, barang bukti tersebut diakuinya miliknya.

Kini Fadlan Hadi telah mendekam di tahanan Polres Merangin mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dengan Pasal-pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Shabu-sabu. (Bayhakie)