Honorer 5 Tahun Diangkat PPPK 2024, Apakah Tanpa Tes? Ini Penjelasannya MenPAN RB

0

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Bagi mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer di masing-masing daerah manapun se Indonesia saat ini boleh lega.

Sebab, jika tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun diangkat jadi PPPK tetap mengikuti tes seleksi CASN 2024 dengan ketentuan MenPAN RB.

Para tenaga honorer sedang menunggu waktu untuk diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani masalah penataan tenaga honorer.

Berdasarkan amanat di dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Adapun tenaga honorer dengan masa kerja tertentu yang kabarnya akan diprioritaskan pada pengangkatan PPPK.

Seperti dikatakan Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK.

“Semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus sudah diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat ketika dia sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus,” kata Junimart.

Lalu, apakah tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes?

Meskipun menjadi prioritas pada pengangkatan PPPK, namun tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun tetap harus mengikuti tahap tes.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan melalui tahap tes seleksi CASN 2024.

Walau demikian Kementerian PAN RB mengimbau kepada tenaga honorer agar tidak khawatir dengan adanya tahap tes pada pengangkatan PPPK.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dari KEMENPAN-RB bahwa tahap tes yang dilakukan oleh tenaga honorer hanya sebatas formalitas agar diketahui kebenaran data masing-masing peserta tes.

“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujar Anas.

Tahap tes pada pengangkatan PPPK juga bertujuan untuk mendata ulang tenaga honorer dan menghindari adanya tenaga honorer fiktif.

Agar diketahui, informasi mengenai tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun ternyata tetap melalui tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK.(Ynr/Red)