Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024 ini, kabar netralitas dilanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum Pejabat teras di masing-masing Dinas lingkup Pemkab Kerinci Provinsi Jambi mulai terendus publik bermain licik.
Isu tak sedap ini tercium dan bocor ke permukaan lantaran keresahan dialami para ASN golongan kelas bawah yang di intervensi pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kerinci untuk memilih salah satu kandidat Calon Bupati Kerinci.
Informasi berhasil dihimpun dari sumber kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (11/9/2024) pukul 08:30 WIB, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap para ASN golongan bawah serta tenaga honorer mulai di intervensi oknum-oknum Kepala Dinas Lingkup Pemkab Kerinci yang haus jabatan.
“Sekarang Pejabat di Dinas OPD Lingkup Pemkab Kerinci mulai nekad melanggar aturan prinsip netralitas ASN dan ini merugikan kandidat Calon Bupati Kerinci lainnya.
“ASN yang ikut berpolitik praktis dapat terkena sanksi berat, seperti tertuang dalam aturan melanggar prinsip netralitas sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan bisa terpidana.”
“Mereka wajib netral dan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”tegas sumber.
Diharapkan bagi ASN golongan kelas bawah serta para honorer jika di intervensi oleh Kepala Dinas di Lingkup Pemkab Kerinci untuk segera melaporkan ke pihak berwenang dan ke media berintegritas dan dipercaya sebagai corong rakyat, sumber berita 1000 Persen dilindungi.
“Karena, jika kelakuan oknum pejabat rakus dan haus jabatan ini dibiarkan tetap bercokol melakukan aksi kotornya, tentu kandidat calon lain bakal dirugikan.
Sebaiknya Asraf selaku Pj Bupati selaku Pimpinan Daerah Pemkab Kerinci untuk bertindak tegas terhadap oknum Kadis, dan segera duduk bersama dengan Forkopimda biar ada ketegasan,”ujar sumber di Lingkup Pemda.(Ncoe/Red)