Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Sejumlah warga beramai – ramai menyerahkan senjata api rakitan yang sebelumnya mereka kuasai kepada Polres Merangin.
Penyerahan ini disaksikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K dan beberapa pejabat utama Polres Merangin saat jumpa Pers di Aula kantor Polres Merangin kamis 24/6/21 sekira 11:30 wib.
“Hari ini kami menerima total sebanyak 106 pucut senjata api laras panjang dan 1 unit jenis Pistol Senpi rakitan laras pendek.
senjata api rakitan diterima sukarela dan Dari Warga SAD Suku Anak Dalam dalam Wilkum Polres Merangin.
Penyerahan senjata ini bisa dikatakan kado istimewa buat Polres Merangin menjelang Hari Bhayangkara ke-75 ini.
Dari sekian sejata itu, diketahui 106 unitnya berjenis sejata rakitan Kecepek laras Panjang dan satu Unit pistol rakital pendek.
“Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Kabupaten ini,” kata AKBP Irwan AP.
Menurut dia, upaya Polres Merangin membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan.
“Terima kasih atas penyerahan senpi rakitan ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Merangin secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolres.
Polres Merangin selain aktif memberikan imbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga.
Jika ditemukan, Polres Merangin akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum dengan ancaman pidana yang cukup berat.
“Warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K. Kepolres Merangin tersebut.(Bayhakie).