Janggal, Senilai Rp.7,3 M Dana Fisik Irigasi PUPR Dicaplok Kantor BPBD Kerinci Langgar Aturan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh!! Paket proyek rekonstruksi untuk bidang irigasi diperuntukkan secara teknis di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Pemkab Kerinci anggaran tahun 2025 senilai Rp. 7.336.675.000,- (Rp.7,3 Miliar), hangat diperbincangkan Publik karena janggal.

Sebab, aliran dana untuk judul kegiatan fisik proyek Belanja Modal Bangunan Pembuang Irigasi yang tertuang dalam RUP BPBD Anggaran Tahun 2025, tanpa mengacu dan mengindahkan aturan malah di caplok ke kantor BPBD Kerinci.

Pencaplokan dana miliaran untuk pelaksanaan pekerjaan teknis di BPBD sangat mengangkangi peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nomor 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurut sumber Siasatinfo.co.id, Jum’at (25/4/2025) sekitar pukul 07:00 WIB, mengatakan, kewenangan kantor BPBD Kerinci sudah sangat melanggar tupoksi teknis pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi yang tidak pernah dilakukan oleh kabupaten lain se provinsi Jambi.

“Tugas BPBD hanya monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk penanganan bencana di daerah, bukan malah sebaliknya Pengadaan Jasa Konstruksi dan pengadaan paket proyek.

Dengan menitipkan dan mencaplok anggaran Kantor Dinas PUPR ke Kantor BPBD sangat tidak etis dan berupa pelanggaran aturan, ini dapat terkena sanksi hukum berlaku.”

“Jumlah Rp 7,3 Miliar lebih untuk pengadaan fisik proyek perlu diusut tuntas oleh Bupati Kerinci, karena ini tindakan ceroboh serta memalukan bagi pembangunan daerah,”Ujarnya.

Diketahui, bahwa BPBD memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati/Walikota dalam mengkoordinasi, memfasilitasi perumusan kebijakan dan melaksanakan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Fungsinya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan penanggulangan bencana, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (Dedi/Red)