Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Aneh-aneh saja perilaku pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang bikin gerah para rekanan kontraktor karena banyak janggalnya.
Sebab, pengumuman pemenang kegiatan tender Taman Tugu 17 Kota Sungai Penuh belum keluar di LPSE, ternyata diam-diam mencuri star melakukan pematokan lokasi kerja bersama kontraktor.
Selain menuai masalah selang tahun anggaran 2023 habis, jika dikerjakan sekarang tentu akan terancam putus kontrak.
Dengan dana Rp. 1,76 M Nilai HPS Paket Proyek Pembangunan Taman Tugu 17 Kota Sungai Penuh ini, dinilai satuan harga yang mengada-ada dan berpotensi Mark Up anggaran daerah 2023.
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Minggu (26/10/2023) dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa pengumuman pemenang tender belum keluar di LPSE, fakta lapangan sudah melakukan pematokan kerja.
“Belum ada pengumuman pemenang tender secara resmi dan pemenang berkontrak, mereka malah sudah lakukan pematokan dilokasi kerja.
Pembuktian kualifikasi saja tanggal 25 s/d 28 November, kemarin Jum’at (24/11/2023) mereka lakukan pematokan.”
“Sementara untuk penetapan pemenang saja pada tanggal 29 November 2023, lalu masa sanggah dari tanggal 30 November sampai 5 Desember 2023, anehkan kerja mereka ini,”ungkap beberapa rekanan kontraktor Kota Sungai Penuh.
Diketahui paket proyek pembangunan Taman Tugu 17 bersumber anggaran APBD 2023 dengan Nilai Pagu Paket Rp. 2.498.040.000,00 – dan nilai HPS Paket Rp. 1.761.949.539.00, tahap tender saat ini evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga.
Peserta tender dengan harga penawaran dan terkoreksi diantaranya; 1). CV Mulia Akbar Rp. 1.332.000.000.00 (Rp.1,3 M).
2). CV Alkomber Karya ( Rp. 1.566.420.248,82). 3.) Linggo Jaya Abadi (Rp.1.646.439.679,90). 4). CV Garuda Jaya Bersama (1.752.932.305,71)
“Dengan melakukan pematokan sebelum jelas pemenang tender, ini jelas melanggar dan kangkangi aturan Perpres Nomor 12 tahun 2021.
Proyek ini sebaiknya ditunda hingga anggaran tahun 2024 saja, karena berpedoman dengan sampai habis masa sanggah pada tanggal 5 Desember 2023, baru bikin kontrak.”
“Berarti efisiensi kerja hanya 15 hingga 20 hari saja. Apa mungkin dengan nilai proyek 1,5 M lebih bisa selesai dikerjakan sesuai progresnya, ini tender teraneh di provinsi Jambi mungkin,”ujar sumber.
Sementara hingga berita ini dilansir Siasatinfo.co.id, Sutrisno selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), belum diperoleh keterangannya terkait proyek Taman Tugu 17 ini.(Ncoe/Dfi/Red)