Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Akhirnya karier Ketua KPK RI Firli Bahuri berujung dalam jeruji besi alias masuk bui, asyiknya Firli Bahuri Si Bos KPK akan terbelenggu sebelum Pemilu 2024 mendatang, karena sudah menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Kini Tim Penyidik dari Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Saat Jumpa Pers, Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup.
Selanjutnya menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.
Pengungkapan kasus ini, tim penyidik secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi.
Diantaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. (YNR/Red)