Siasatinfo.co.id Padang – Kesal lihat isteri nikah tanpa ada perceraian terlebih dahulu, Armaidi (48) nekad bacok korban inisial D suami dari isteri barunya.
Atas peristiwa tersebut, Polresta Padang mengamankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan jari tangan dan jari kaki korban D putus.
Aksi tersebut terjadi karena sakit hati tersangka lantaran tidak terima istrinya menikah lagi tanpa cerai. Tersangka pun tak terima jika korban meniduri wanita yang masih sah menjadi istrinya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka diketahui bernama Armaidi (48) yang diamankan pada Rabu (22/4/2020) sekitar 09.30 WIB.
“Pelaku Armaidi (48) diamankan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada korban berinisial D pada Senin (13/4/2020) lalu,” katanya.
Ditambahkannya, Rico mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Air Camar, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Jadi modusnya, tersangka mempunyai seorang istri dan istrinya tersebut menikah lagi dengan korban,” jelas Kasat.
Pembacokan tersebut terjadi akibat sakit hati, karena menurut keterangan tersangka, dirinya belum cerai dengan sang istri. Namun, dia menyebutkan istrinya telah menikah sejak Desember tahun 2019 yang lalu. Tersangka mengaku tidak mengetahui alasan sang istri menikah lagi. “Mereka belum cerai, kenapa sudah ditiduri oleh korban. Tapi, korban sudah nikah juga dengan istri pelaku. Karena sakit hati, terjadilah pembacokan itu,” ujar Richo.
Dia menyebutkan, saat kejadian korban dan istrinya atau istri tersangka ini sedang duduk berdua. Lalu, keduanya terlihat oleh tersangka yang membuatnya berbalik ke rumah untuk mengambil sebilah pisau. “Saat pembacokan terjadi, korban sempat menangkis serangan itu dengan tangan yang mengakibatkan jari tangannya putus dan satu jari kaki juga putus karena menahan serangan lainnya,” papar Richo.
Korban pun dirawat di RST Reksodiwiryo karena jari tangan dan jari kakinya putus. Namun, ia belum mengetahui pasti bagian jari mana yang terputus. “Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Sebelumnya, dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu di Poliklinik Polresta Padang. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau yang digunakan saat pembacokan,” tutup Kasat.(ft/red).