Ini Penyebab GalianC di Jangkat Timur Aman, Dinas LH Merangin Bungkam dan Aparat Pun Tutup Mata

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Penambangan Pasir dan Batu (Sirtu) diduga tanpa izin belakangan ini marak ditemukan di daerah hulu Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pelaku GalianC sepertinya leluasa melanggar izin usaha pertambangan agar kerusakan alam semakin parah. Mereka bisa aman beroperasi diduga pihak terkait seperti Dinas LH Pemkab Merangin Bungkam dan Aparat Penegak Hukum Pun seakan-akan tutup mata.

Dugaan GalianC ilegal beroperasi di kawasan sekitar bawah Jembatan Sungai Rian Desa Tanjung Benuag, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin -Jambi ini seakan kebal hukum.

Dari hasil investigasi Siasatinfo.co.id, Minggu (2/4/23), tidak hanya kerusakan lingkungan yang disorot, namun keberadaan tambang ilegal yang tidak memiliki IUP OP ini terkesan pembiaran oleh Pemkab Merangin.

Parahnya, penggerusan dasar aliran sungai (DAS) guna pengerukan Sirtu dalam Sungai dilakukan di area jembatan Rian Desa Tanjung Benuag, yang akhirnya berakibat fatal dan dapat meruntuhkan jembatan penghubung bagi masyarakat umum di Kecamatan Jangkat Timur.

Patut diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin hingga saat ini belum bergerak. Dan sejumlah pejabat di dinas tersebut, bak buang handuk terhadap tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan begitu juga dengan APH di Polsek Jangkat.

Terpisah, Warga setempat menyebutkan bahwa, Aktivitas Penambangan Pasir Batu tersebut untuk proyek Provinsi Jambi di bawah Naungan DPUPR Provinsi Jambi.

“Untuk pekerjaan fisik betonisasi ruas Jalan Rantau Suli ke Koto Tapus Kecamatan Jangkat Timur, materialnya diambil dari daerah sini.

Sepanjang pelaksanaan proyek, material bersumber di wilayah sini. Kami pun juga tidak tau ini legal ataupun ilegal.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Tanjung Benuag, Minggu 2/4/23 Sore sekitar 18: 50 WIB di rumahnya malah berdalih tidak mengetahuinya.Ia mengaku tidak mengetahui dan menangani masalah aktivitas tambang Sirtu yang diduga ilegal.

“Bukan saya yang tangani, itu kontraknya dengan kades lama. Mungkin kontraknya dengan Desa selama 4 tahun,” ucap Kades.

Lanjutnya, kalau semasa saya pihak perusahaan hanya mengadakan lampu jalan saja. Kalau dengan saya belum ada komitmen apapun,” ucap Kades Santai sambil makan. (By)