Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu yang tidak terdaftar.
Pengungkapan ini berawal dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo yang bertujuan untuk berkoordinasi dan pendampingan terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH, langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.
“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang.
Paket itu dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.
Tepatnya pada hari Jum’at (14/03/25) sekitar Pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan KONI Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput.
Saat paket di jemput, Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi kemudian paket beserta orang yang menjemput paket di bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramudol, 930 Butir.
Jenis tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12 , Imei 1: 861209061118787 , Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) Unit Alat Komunikasi (Handphone) Merk : Oppo Reno5, Model : CPH2159, IMEI (slot sim 1) 865954051169938 IMEI (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 IMEI 1 355485664350943, IMEI 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bertugas menjemput paket di salah satu jasa pengiriman yakni tersangka RH (26), darinya didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).
AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.
“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Disita juga brang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar yang mana pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” sebut Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shop Tokopedia yang mana asal barang yang di pesan tersebut berasal dari Tanggerang.
“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS (22) dan ASF (19) melalui online shoop Tokopedia yang berasal dari Tanggerang dan berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko ” Tambah Ruly.
Sementara itu Sdr Pernanda Sapyanoki,S.Farm, Apt selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.
“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat Illegal yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar.
Dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaran nya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya,”jelas Pernanda. (Bay)