Ini Hasil Kerja PT. Bumi Delta Hatten, Rp 35 M Proyek RTH Eks Angso Duo Dinilai Asalan

0

Siasatinfo.co.id, Berita JAMB.- Pekerjaan Mega Proyek habiskan uang rakyat sebesar Rp.35 Miliar berlokasi di Angsoduo Kota Jambi, hasil dari rekanan kontraktor PT. Bumi Delta Hatten menuai tudingan miring yang terindikasi gagal konstruksi.

Mencuat kepermukaan setelah pihak dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Jambi turun ke lokasi melakukan investigasi.

Setelah disoroti pekerjaan fisik pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, pihak yang bertanggungjawab, baik Dinas PU, Perkim, PPK, Konsultan dan Kontraktor pelaksana belum diperoleh keterangannya.

Mega Proyek Senilai 35 Milyar ini dinilai sia-sia publik dikerjakan oleh PT. BUMI DELTA HATTEN, beralamat Jl. H. Syamsoe Bahroen RT. 04 No. 34 Kel. Selamat Kec. Danau Sipin kota Jambi, diduga tidak sesuai Spesifikasi dalam perencanaan hasil pekerjaan.

Ketua IWO Provinsi Jambi menyebutkan dari hasil turun ke Lokasi dan menemukan bangunannya terlihat ada yang retak, fasilitas umum tidak terawat (Tidak Bisa Digunakan), pelataran lantai rusak dan sepertinya jauh dari spek, masih banyak lainnya.

Dipertanyakan Maulana,  apakah Pemerintah Provinsi Jambi sudah memastikan kelayakan hasil pekerjaan proyek RTH ini?

“Pasalnya pekerjaan ini dalam perawatan atau pembangunan ulang, setau saya proyek ini sudah selesai, tinggal masuk pemeliharaan, bukan bongkar dan bangun kembali.” sebutnya.

Tentunya ini harus jadi perhatian Pemerintah terutama meminta kepada anggota dewan DPRD provinsi Jambi yang kemarin melakukan sidak, bagaimana hasilnya? apa yang telah disampaikan BPK dan Dinas Perkim Provinsi Jambi,” jelaskan ke Publik.

Masyarakat juga mempertanyakan kenapa RTH belum bisa digunakan, dan masyarakat juga menilai Mega proyek milyaran tersebut tidak sesuai harapan.

Diminta agar Gubernur Jambi untuk memanggil pihak terlibat pada proyek ini, Dinas Pekerjaan umum (PU), Dinas Permukiman Rakyat Provinsi Jambi maupun pemegang proyek.

“Bila perlu, hasil pekerjaan yang asalan dan terindikasi gagal konstruksi ini dapat dilaporkan ke KPK, biar di audit” tegas Maulana. (Delvi)