Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – lagi-lagi, pelaku kasus Pencurian Kulit Manis berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Gunung kerinci, Rabu malam kemarin, (2/10/2024) sekitar pukul 22:00 WIB.
Tersangka pelaku pencurian kulit manis ini dilakukan Ikel Putra (34) merupakan warga asal Desa Dalam Kecamatan Siulak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/
B-28/lX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG KERINCI Tanggal 21 September 2024, pelaku lalu dilakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Gunung Kerinci, namun pelaku sempat kabur.
Informasi diterima dari Kapolsek Gunung Kerinci, IPTU Alti Irawan, SH kepada media harian Siasatinfo.co.id, Kamis (3/10/2024) sekita pukul 18:50 WIB, mengatakan bahwa, salah satu pelaku Pencurian Kulit Manis yang sangat meresahkan warga petani di kawasan hukum Polsek Gunung Kerinci sudah diamankan.
“Pelaku bernama lengkap Ikel Putra Alias Ikel berumur 34 tahun ini sebelum ditangkap tim opsnal Polsek Gunung Kerinci berdasarkan laporan masyarakat, pelaku melakukan pencurian kulit manis di ladang warga.
“Setelah lama kabur, akhirnya warga memberi tahu bahwa pelaku Ikel berada dekat Gedung Serbaguna Hall Badminton di Sungai Betung Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.
Pelaku ditangkap unit Reskrim tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif pelaku Ikel menyerahkan diri, pelaku dijerat pasal 362 kasus pencurian,” IPTU Alti Irawan SH.
Berikut Kronologis Penangkapan Tersangka:
Pada Hari Rabu 02 oktober 2024 Sekitar Pukul 22.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci yang telah berkordinasi.
Setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku IKEL PUTRA Alias IKEL sedang di Desa Sungai Betung Mudik di dekat Hall Serbaguna. Saat itu Pelaku langsung di amankan oleh unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci.
Kemudian unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci membawa pelaku ke Polsek untuk ditahan dan proses lebih lanjut.(Ncoe/Red)