Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Ada indikasi perbuatan curang di Rayon Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang disinyalir melibatkan seorang manager ULP PLN Kersiktuo, Reza Mardinata bersama rekannya Evan Gustian yang saat menjabat sebagai Teknis Yandal PT Haleyora Powerindo (PLN Group).
Mencuatnya informasi perilaku beraroma pungutan liar (Pungli), diduga kuat terjadi pada bisnis aset negara berupa tiang listrik disewakan pada dua orang pelaku usaha televisi kabel (TV Kabel) di Empat wilayah Kecamatan.
Menurut sumber Siasatinfo.co.id, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 17:30 WIB, bisnis beraroma Pungli terjadi di empat wilayah yakni, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Kayu Aro Barat, dan Kecamatan Gunung Tujuh.
“Mereka petinggi di ULP di rayon PLN Kersiktuo berperilaku tidak sesuai aturan yang berlaku di PLN sebuah perusahaan milik BUMN.
Beraninya mereka menyewakan tiang listrik ke pemilik TV Kabel dengan bandrol Rp. 200 ribu per setiap Kecamatan. Empat wilayah kecamatan menjadi Rp 800 ribu.
“karena dua pelaku usaha tv kabel berjumlah 2 orang tentu sebulan setoran wajib bayar kepada kaki tangan manager adalah Evan sebesar Rp. 1,6 juta tiap bulan mereka mengantongi uang hasil pungli,”ungkap sumber namanya tidak ditulis.
Dikatakan sumber Siasatinfo.co.id, dua pelaku usaha tv kabel yang dipungut uang setoran dengan ikatan surat perjanjian itu, wajib bayar jatuh tempo tiap tanggal 10 di empat kecamatan adalah Pak Inten dan Pak Helmi.
“Pungutan 200 ribu per bulan dipungut Wo Evan dan lalu setoran itu diserahkan ke Reza selaku manager.
“Mana ada aturan aset negara yang disewakan, bukan milik manager cabang PLN Kersiktuo. Kalau memang boleh disewakan mending cabang Siulak dan Sungai Penuh yang menyewakan tiang listrik.
“Perilakunya yang merajalela melakukan dugaan pungli di internal PLN cabang Kersiktuo, perlu sangat ditindaklanjuti oleh pihak PLN Muara Bungo mau pun kantor pusat Palembang,”ujar sumber Siasatinfo.co.id.
Hingga berita ini dipublish, Manager ULP PLN Rayon Kersiktuo, Reza dan Evan belum diperoleh keterangannya terkait soal dugaan penyewaan tiang listrik yang berdinding pungutan liar. (Dn/Ysm/Red Sst)