Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci Dan Sungai Penuh – Beredar kabar ada modus operandi terror yang menghantui para honorer yang bikin gelisah, intimidasi atasan ke bawahan di masing-masing Dinas Lingkup Pemkab Kerinci maupun di Dinas Pemkot Sungai Penuh semakin santer.
Dugaan intimidasi yang akan dilakukan tak lain untuk menguntungkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh yang tinggal 18 hari lagi.
Tekanan yang mendera para honorer ini terus menghantui para kalangan honorer di lingkup kedinasan yang di lawan para honorer dan mesti di antisipasi para penyelenggara di masing-masing TPS, para saksi-saksi Paslon diminta memantau gerakan pemilih.
Untuk di ingat, jika hasil pemilihan didokumentasikan dan ketahuan maka resikonya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Kalau memang ini terjadi, dipastikan pelaku dokumentasi di bilik suara dapat terkena sangsi berat dan bahkan dapat terpidana,”ujar Mulyadi.
Informasi lain diperoleh Siasatinfo.co.id, tidak hanya bakal terjadi di Kabupaten Kerinci, bahkan intimidasi in
“Ada indikasi dan tekanan di kalangan honorer untuk membawa dua hp saat mencoblos. Tujuannya, HP yang satu ditinggal di KPPS dan kedua masuk dalam saku dibawa ke bilik suara untuk melakukan dokumentasi dan hasilnya dikirim ke atasan,” ujar sumber yang mengaku keluarganya yang di intimidasi.
Diceritakan, intimidasi dari atasannya untuk membawa dua Handphone saat pencoblosan. Adapun honorer yang diminta untuk membawa dua HP adalah lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.(Tim/Red)