“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan dan LSM,” kata Indra Wirawan yang didampingi sahabatnya dari puluhan wartawan dan LSM Kerinci-Sungaipenuh.
Penghinaan yang dilakukan tersebut, pasca sejumlah pemberitaan dari media dan akun Suparmanto Lubis selalu berkomentar rasis.
Berikut Kronologis postingan di FB;
1.Pada hari Senin Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Akun Facebook atas nama Sdr. Daniel Putra melecehkan wartawan melalui postingan Facebook dengan mengatakan “ ini patut di contoh bagi rekan-rekan jurnalis sekota sungai penuh dan kabupaten kerinci.
Seorang ketua pimpinan cabang salah satu Ormas lebih memilih cara yang halal untuk mendapatkan rezeki meskipun dengan cara berjualan kelapa muda. Dari pada kesana kesini mengemis THR dari para pejabat , salut untuk beliau sosok hebat dan inspiratif.
Jika melihat postingan tersebut, telah melecehkan Profesi Jurnalis, yang mengarah kepada tindakan perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik melaui media Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUHAP.
2.Pada Tanggal 14 April 2021 Akun Facebook Suparmanto Bugis melalui postingan Facebook di Group Suara Rakyat Kerinci dan Sungai Penuh sangat melecehkan Profesi wartawan dengan mengunggah gambar dua ekor anjing yang menganga dengan bertuliskan “ Diduga Kelaparan, buntut postingan tersebut
Akun Facebook atas nama Sdr. Mamuk Cupak mengomentari dengan meleceh Profesi Jurnalis dengan mengatakan “ ada wartawan yang sering kita lihat, sasarannya cuma sekolah-sekolah, dikasih 5000 baru dia pergi apa itu wartawan juga.
Pada waktu yang sama Suparmanto Bugis membalas komentar dengan mengatakan” Perlu disiapkan uang receh 5000 an. Berdasarkan postingan tersebut kami atas nama Jurnalis yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai penuh merasa Profesi Wartawan dan Lsm dilecehkan oleh Sdr. Suparmanto Bugis Dkk.
Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Suparmanto Lubis telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.(Sst).