Heboh.!! Kades Bejad Gauli Isteri Orang Tuai Hukuman Adat, Dedi Dores Pecahkan Rekor Se Kades Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Usai didemo mundur dari jabatan Kades oleh massa sekampung warga Sanger Tengah, Kades Dedi Dores tuai hukuman adat buang sirih.

Lebih fatal, roda Pemerintahan Desa (Pemdes) yang dipimpin Dedi Dores saat ini tersendat – sendat dan terkesan vakum lantaran warga setempat trauma dengan kelakuan bejadnya dan tidak sudi dipimpin oleh Kades Dedi Dores lagi.

Soalnya, Kades nyentrik Dedi Dores adalah satu – satunya pemecah rekor seluruh Kades Se Kabupaten Kerinci yang dihadiahi hukuman adat “Buang Sirih” dengan arti dia dikucilkan.

Tak tanggung – tanggung, imbas hukum adat tersebut, warga jika ditemukan bersama petinggi adat yang berurusan dengan Kades Dedi Dores akan di denda Rp. 2,5 juta hingga Rp. 5 juta.

Informasi yang dirangkum Siasatinfo.co.id, Kamis (14/10/2021) pukul 07:30 WIB, Keputusan Lembaga Adat Desa Sanger Tengah, Dedi Dores sudah resmi dikucilkan dan melarang warga desa setempat untuk berurusan dengan dia, baik secara pemerintahan maupun secara pribadi.

“Ya, ada empat point penting pada keputusan lembaga adat yang harus warga Sanger Tengah tahu dan ini wajib ditaati sesuai dengan aturan hukum adat yang berlaku.

Jika masyarakat biasa yang ketahuan berurusan dengan si Kades akan kena sangsi denda Rp.2,5 juta, orang adat atau pemuka desa akan di denda Rp.5 juta,”ujar beberapa warga kepada Siasatinfo.co.id.

Hukuman adat tidak main – main diberlakukan di Desa Sanger Tengah ini bukan tanpa sebab, karena tingkah laku meresahkan warga oleh seorang Kades pemantik dari hebohnya kasus tak senonoh yang rusak nama baik Desa setempat.

Mencuat kasus heboh ini bermuara dari pengakuan seorang korban berinisial ON (27) yang sudah terikat tali perkawinan dengan Fery S (31), yang dipaksa melayani nafsu bejad sang Kades di ladang korban.

 

Peristiwa yang meresahkan sontak bikin amarah warga membludak. Beruntung saat kejadian unjuk rasa si Kades Dedi Dores berhasil kabur dari rumah karena massa jemput paksa agar dia mau hadir ke dalam masjid.

Lantaran si Kades kabur, aksi massa tumpah ruah menyegel Kantor Desa dan menurunkan baleho bergambarkan Dedi Dores.

Aksi coretan minta mundur Dedi Dores dar jabatan pun berlangsung dilakukan para ibu – ibu rumah tangga yang nampak emosi saat itu.

Keputusan adat Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro ,Kerinci itu tertanggal 4 oktober 2021, dengan point penting yang wajib dipatuhi warga, ditandatangani oleh Ketua Adat (Rasmin), Sekretaris (Marhum) dan Tokoh Masyarakat (Surtuni).

Namun hingga kini, kasus heboh dan sangat meresahkan bagi warga Desa Sangir Tengah, seperti tidak ditanggapi pihak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Kerinci.

Terbukti, sejak kasus ini mencuat mereka yang punya wewenang di Pemkab Kerinci seperti tutup mata tanpa ada tindakan. Parahnya lagi, Bupati Kerinci hingga kini terkesan diam dan bisu tanpa diketahui apa reaksinya ke Dinas – dinas terkait.(Boy/Dona/Ysm)