Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Heboh dan hangat diperbincangkan setelah disorot Siasatinfo.co.id, Senin kemarin (14/8/2023), terkait dugaan ratusan juta hasil pungutan uang per setiap Kepala Desa di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci – Jambi, ngendap di kantong pengurus atau ngalir kantong siapa?
Terungkap dugaan Pungli yang bertopeng acara Pelatihan dan Penyuluhan Supremasi Hukum dilaksanakan Forum Kades Siulak di Ruang Pola Kantor Camat sontak bikin riuh dikalangan publik.
Pasalnya, aroma tak sedap ini ada dugaan Pungli oleh pengurus Forum Kades terhadap para peserta acara tersebut diikuti para Kades sekitar 26 Desa dengan membayar uang setoran sebesar Rp. 4,7 Juta dengan total lebih kurang sekitar Rp. 122.200.000,- (Rp.122 Juta).
Tak heran jika menurut sumber dari beberapa Kades bereaksi melakukan protes atas pungutan uang jutaan ini yang diduga dilakukan Pengurus Forum Kades Siulak.
Pasca pelatihan tersebut, bocoran berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id sontak menuai tudingan publik bahwa kegiatan ini hanya sebagai ajang empuk pelaksana agar leluasa menggerogoti puluhan Kades.
Informasi didapat dari sumber, kucuran dana dari hasil pungutan lebih kurang Rp 122 juta dari 26 Kades itu, diperuntukkan untuk sewa gedung, padahal acara hanya dilaksanakan di Kantor Camat.
“Kalau memakai fasilitas pemerintah biasanya tidak istilah sewa, ini sudah benar-benar menyalahi aturan.
“Apakah pelatihan Kades ini sudah dituangkan dalam RKPDes dan APBDes?
Tidak boleh kegiatan dilaksanakan tanpa dituangkan dalam RKPDes yaitu, tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Harusnya, perencanaan untuk tahun 2023 harus telah disah dibulan september 2022, itupun harus dengan keputusan bersama antara Kepala Desa dan BPD yang disebut Perdes, yang diatur tentang APBDes,”ujar Milsitas aktifis senior.
Selanjutnya soal pertanggungjawaban pengeluaran uang ini adalah tanggungjawab Kades itu sendiri, jika anggaran ini diambil dari dana desa, tentu terindikasi korupsi.
“Kuasa pengguna anggaran adalah kepala desa, maka kepala desa lah yang bertanggungjawab dan itupun harus persetujuan BPD,” ujar aktifis Milsitas melalui selulernya.
Saat ini para Kades Se Kecamatan Siulak mulai panas dan kebingungan tentang SPJ pengeluaran uang untuk acara kegiatan Pelatihan Supremasi Hukum yang tak jelas dasar hukumnya dan atas perintah siapa.
Patut diduga, pelatihan ini hanya akal-akalan pengurus dan disinyalir sebagai ajang empuk gerogoti para Kades.
Buktinya, sebagian Kades mempertanyakan rincian detail pengeluaran uang dari hasil pungutan tersebut.
“Jangan-jangan pengurus dan oknum kades sebagai pemungut, sudah tidak membayar uang pelatihan tapi malah cari untung.
Kini pengurus pelaksana kegiatan ini menuai sorotan miring dari para peserta yang dituding kenyangkan saku pengurus pelaksana kegiatan.
Diketahui, Kecamatan Siulak sebanyak 26 Desa, masing-masing Kades terpaksa menggelontorkan uang, diduga bersumber dari ADD sekitar Rp. 4.700.000,- (Rp.4,7 Juta).
Cukup fantastis, jika saja kita kalikan nominal rata-rata, dari 26 Desa X Rp 4.700.000, tentu jumlahnya lumayan besar untuk satu hari acara yakni, sebesar Rp. 122.200.000,- ( Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Pertanyaannya, betulkah anggaran Ratusan Juta ini habis untuk satu hari acara, atau lahan empuk korupsi oknum-oknum yang terlibat di pengurus Forum Kades?.
Sementara itu, Reza Pahlevi selaku Ketua Forum Kades Siulak belum dapat diperoleh keterangannya.
Namun anehnya, terkait berita ini digubris oleh Muktar Gani (Kades Lubuk Nagodang -Red) tercatat sebagai pemungut uang para Kades di Siulak membantah ada pungutan tapi hasil dari musyawarah.(Mul/By/Red)